User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:655kmk.041984
           KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 655/KMK.04/1984
 
                              TENTANG 
 
  PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 
      DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA 
     HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA
 
                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari 
    tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli berupa honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan 
    atas jasa yang dilakukan di Indonesia, perlu diatur lebih lanjut pelaksanaannya;
b.  bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3263);
2.  Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3265);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN 
DARI TENAGA AHLI ATAU PERSEKUTUAN TENAGA AHLI SEBAGAI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI BERUPA 
HONORARIUM ATAU PEMBAYARAN LAIN SEBAGAI IMBALAN ATAS JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA.


                        Pasal 1

(1)     Dalam pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 
    dan tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri berupa honorarium 
    atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif lapisan 
    terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984.

(2)     Tarif lapisan terendah sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    diterapkan atas perkiraan penghasilan netto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan bruto.

(3)     Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan 
    pembayaran pendahuluan dari PPh yang terhutang oleh tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli atas 
    tahun dilaksanakannya pemotongan tersebut.


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 
1 Januari 1984.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 3 Juli 1984
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/655kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1