User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:654kmk.041984
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 654/KMK.04/1984

                        TENTANG 

                   NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 
                 UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1984

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa 
    uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar   penghitungan PPh 
    Pasal 21 untuk triwulan ketiga dari tahun pajak 1984;

Mengingat :

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR 
PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1984.


                        Pasal 1

Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Juli, Agustus dan September 1984 adalah 
sebagai berikut :

1.  Rp. 1.015,- untuk US. $.        1,-
2.  Rp.   883,- untuk Aust. $.      1,-
3.  Rp.     52,-    untuk A. Sch.       1,-
4.  Rp.     18,-    untuk Belg. Fr.     1,-
5.  Rp.   776,- untuk Can. $.       1,-
6.  Rp.   101,- untuk Dkr.      1,-
7.  Rp.   368,- untuk D. M.     1,-
8.  Rp.   320,- untuk F. Fr.        1,-
9.  Rp.   130,- untuk Hk. $.        1,-
10. Rp.     60,-    untuk L. lt         100,-
11. Rp.    440,-    untuk Mal. $.       1,-
12. Rp.    327,-    untuk N. Gld.       1,-
13. Rp.    653,-    untuk N. Z.     1,-
14. Rp.    128,-    untuk N. Kr.        1,-
15. Rp. 1.385,- untuk L. Stg.       1,-
16. Rp.    480,-    untuk Sin. $.       1,-
17. Rp.    125,-    untuk S. Kr.        1,-
18. Rp.    441,-    untuk Sw. Fr.       1,-
19. Rp.    432,-    untuk Yen       100,-


                        Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 1984.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 28 Juni 1984
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/654kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1