peraturan:kmk:654kmk.041984
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 654/KMK.04/1984 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1984 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah; b. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan keputusan tentang nilai kurs sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 untuk triwulan ketiga dari tahun pajak 1984; Mengingat : Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1984. Pasal 1 Nilai Kurs Sebagai Dasar Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Juli, Agustus dan September 1984 adalah sebagai berikut : 1. Rp. 1.015,- untuk US. $. 1,- 2. Rp. 883,- untuk Aust. $. 1,- 3. Rp. 52,- untuk A. Sch. 1,- 4. Rp. 18,- untuk Belg. Fr. 1,- 5. Rp. 776,- untuk Can. $. 1,- 6. Rp. 101,- untuk Dkr. 1,- 7. Rp. 368,- untuk D. M. 1,- 8. Rp. 320,- untuk F. Fr. 1,- 9. Rp. 130,- untuk Hk. $. 1,- 10. Rp. 60,- untuk L. lt 100,- 11. Rp. 440,- untuk Mal. $. 1,- 12. Rp. 327,- untuk N. Gld. 1,- 13. Rp. 653,- untuk N. Z. 1,- 14. Rp. 128,- untuk N. Kr. 1,- 15. Rp. 1.385,- untuk L. Stg. 1,- 16. Rp. 480,- untuk Sin. $. 1,- 17. Rp. 125,- untuk S. Kr. 1,- 18. Rp. 441,- untuk Sw. Fr. 1,- 19. Rp. 432,- untuk Yen 100,- Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juli 1984. Ditetapkan di JAKARTA Pada tanggal 28 Juni 1984 MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO
peraturan/kmk/654kmk.041984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1