User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:652kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 652/KMK.04/1994

                        TENTANG 

        PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN 
                   SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 telah diatur kembali ketentuan mengenai
    Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, dipandang perlu untuk mengatur 
    lebih lanjut ketentuan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan 
    serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 tentang Pajak penghasilan atas Bunga Deposito dan 
    Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 80, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3582);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS 
BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA.


                        Pasal 1
                
(1) Bank termasuk Bank Indonesia, wajib memotong Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga
    deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan atau terutang kepada 
    yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 4 
    Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994.

(2) Yang dimaksud dengan deposito adalah deposito dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk 
    deposito berjangka, sertifikat deposito dan "deposit on call" baik dalam mata uang rupiah maupun 
    dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank, sedangkan yang dimaksud 
    dengan tabungan adalah simpanan pada bank dengan nama apapun termasuk giro yang penarikannya 
    dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank.

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula atas penghasilan 
    berupa bunga deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan di 
    Indonesia atau cabang bank luar negeri yang beroperasi di Indonesia.

(4) Kantor pusat bank dan cabang luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memotong 
    Pajak Penghasilan yang terutang.


                        Pasal 2

(1) Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
    a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilan berupa bunga diskonto
        yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan termasuk bentuk usaha tetap;
    b.  sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan perjanjian 
        penghindaran pajak berganda yang berlaku dari jumlah bruto, atas penghasilan berupa bunga 
        dan diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.

(2) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.


                        Pasal 3

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam 
menghitung Penghasilan Kena Pajak.


                        Pasal 4

Bunga tabungan kecil yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 adalah tabungan yang :
a   diselenggarakan oleh bank di Indonesia dalam mata uang rupiah; dan
b.  jumlah setoran terendah tidak lebih dari Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); dan
c.  saldo terendah untuk penghitungan bunga tidak lebih dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
d.  saldo bulanan tertinggi tidak lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).


                        Pasal 5

(1) Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994, wajib 
    menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor Pos dan Giro atau bank persepsi 
    dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah 
    bulan dilakukannya pemotongan pajak.

(2) Bank termasuk Bank Indonesia, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
    Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan Pajak Penghasilan yang telah 
    dipotong dan disetornya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, paling lambat tanggal 20 bulan 
    takwim berikutnya setelah bulan dilakukannya pemotongan pajak.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur 
Jenderal Anggaran, dan Direksi Bank Indonesia, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan 
bidang tugasnya masing-masing.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1287/KMK.04/1991 tanggal 
31 Desember 1991, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya, dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/652kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 19:53 by 127.0.0.1