User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:651kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 651/KMK.04/1994

                        TENTANG 

       BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN 
                YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, iuran yang diterima atau diperoleh 
    dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan penghasilan dana pensiun dari 
    modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, tidak 
    termasuk sebagai Objek Pajak;
b.  bahwa untuk dapat menyelenggarakan program pensiun dengan baik, penanaman modal yang 
    bersumber dari dana pensiun harus diarahkan ke sektor-sektor yang tidak bersifat spekulatif dan 
    beresiko tinggi;
c.  bahwa karena itu dipandang perlu untuk menetapkan bidang penanaman modal tertentu yang 
    memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet 
    Pembangunan VI;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU 
YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK 
PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan dari penanaman modal berupa :
a.  bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta 
    Sertifikat Bank Indonesia;
b.  bunga dari obligasi yang diperdagangkan di pasar modal di Indonesia;
c.  dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia, 
tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 566/KMK.04/1991 tanggal 
19 Juni 1991 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/651kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1