peraturan:kmk:650kmk.051997
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 650/KMK.05/1997 TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE A DJBC BATAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa di Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Batam terdapat barang-barang hasil tangkapan dari pelanggar tidak dikenal berupa perahu pompong, kapal motor dan barang-barang yang diatur tata niaga impornya yang sudah dinyatakan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara; b. bahwa Barang Yang Dikuasai Negara tersebut di atas dalam proses penyelesaian selanjutnya telah berstatus sebagai Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara yang peruntukkannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c. bahwa Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara tersebut sebagian dalam kondisi rusak dan sebagian masih dalam kondisi baik; d. bahwa berhubung dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan penyelesaian barang-barang tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan; 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang menjadi Milik Negara; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Buku Catatan Pabean; 4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor :230/MPP/Kep/7/97 tanggal 4 Juli 1997, tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya; Memperhatikan : Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-414/BC/1997 tanggal 27 Nopember 1997. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE A DJBC BATAM PERTAMA : Barang-barang tangkapan yang saat ini berada di Kantor Inspeksi Tipe A DJBC Batam sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini adalah Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara seperti dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang- Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. KEDUA : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran I Keputusan ini diputuskan untuk dimusnahkan. KETIGA : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran II Keputusan ini diputuskan untuk dilelang. KEEMPAT : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas seperti terinci pada lampiran III Keputusan ini diputuskan untuk dihibahkan kepada yayasan sosial yang memerlukan yaitu : a. Panti Asuhan "ALJABAR" Alamat : Bengkong Harapan I - P. Batam Kecamatan Batam Timur. b. Panti Asuhan "PASANTREN BATU BESAR" Alamat : Batu Besar - P. Batam Kecamatan Batam Timur KELIMA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan keputusan ini. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalam keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya. DITETAPKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 26 Desember 1997 MENTERI KEUANGAN, ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/650kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1