User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:649kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 649/KMK.05/1997

                        TENTANG 

        PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE B DJBC 
                          TANJUNG PINANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      bahwa di Kantor Inspeksi Tipe B DJBC Tanjung Pinang terdapat barang-barang hasil tangkapan 
    Angkatan Laut RI Tanjung Pinang yang ditegah dari pelanggar tidak dikenal berupa 2 (dua) buah 
    perahu bermotor bermuatan bawang putih yang diatur tata niaga impornya yang sudah dinyatakan 
    sebagai Barang Yang Dikuasai Negara;
b.  bahwa Barang Yang Dikuasai Negara tersebut di atas dalam proses penyelesaian selanjutnya telah 
    berstatus sebagai Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara yang ketentuan penggunaannya 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c.  bahwa atas 2 (dua) buah perahu bermotor tersebut dalam kondisi bocor dan atas bawang putih 
    tersebut masih dalam kondisi baik;
d.  bahwa berhubung dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan penyelesaian 
    barang-barang tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, 
    tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang 
    menjadi Milik Negara;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, 
    tentang Buku Catatan Pabean;
4.  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 230/MPP/Kep/7/97 
    tanggal 4 Juli 1997, tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;

Memperhatikan :

Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-490/BC/1997 tanggal 26 Nopember 1997.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG 
MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE B DJBC TANJUNG PINANG


PERTAMA :   Barang-barang tangkapan yang saat ini berada di Kantor Inspeksi Tipe B DJBC 
            Tanjung Pinang sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini adalah Barang-
            Barang Yang Menjadi Milik Negara seperti dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c 
            Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

KEDUA       :   Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas sebagaimana terinci pada 
            lampiran I Keputusan ini diputuskan untuk dimusnahkan.

KETIGA      :   Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas sebagaimana terinci pada 
            lampiran II Keputusan ini diputuskan untuk dilelang.

KEEMPAT :   Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan keputusan ini.

KELIMA      :   Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala 
            sesuatu akan diadakan perubahan dan penetapan kembali sebagaimana mestinya 
            apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.




DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL    26 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/649kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1