User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:649kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 649/KMK.04/1994

                        TENTANG 

    ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN 
                PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    Menteri Keuangan berwenang menentukan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai 
    pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, 
    atas penghasilan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang diterima atau diperoleh 
    Wajib Pajak orang pribadi luar negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26;
c.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum, dipandang perlu menetapkan organisasi internasional 
    yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) 
    huruf d dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK 
BERKEWAJIBAN MEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 AYAT (1) HURUF D.


                        Pasal 1

Organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini tidak berkewajiban memotong 
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas imbalan 
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang  kepada Wajib Pajak orang pribadi 
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukannya.


                        Pasal 2

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan 
pekerjaan, jasa dan kegiatan  pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang 
seluruh penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak wajib melaporkan penghasilannya dengan 
mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/649kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1