User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:648kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 648/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                     BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 dipandang perlu untuk menetapkan batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai;
b.  bahwa oleh karena itu, batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Pasal 1 huruf l dan Pasal 3A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.  Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 TAHUN 1994 adalah pengusaha yang 
    selama satu tahun buku melakukan penyerahan :
    a.  Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp.240.000.000,00 (dua 
        ratus empat puluh juta rupiah); atau
    b.  Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus 
        dua puluh juta rupiah).

(2) Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas 
    peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    a.  Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak
        lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto; atau
    b.  Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 
        50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto.

(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku apabila 
    Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak,
    apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas 
    sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2).

(2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak selambatnya pada akhir bulan berikutnya.

(3) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha 
    kena Pajak apabila jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2).


                        Pasal 3

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka 
    waktu dua bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
    ayat (3) diterima.

(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak 
    memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima.

(3) Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
    harus diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
1288/KMK.04/1991 tentang Batasan dan ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak
berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/648kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1