User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:647kmk.031992
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 647/KMK.03/1992

                        TENTANG 

        PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pembinaan usaha jasa konstruksi baik konsultan maupun kontraktor golongan 
    ekonomi lemah untuk mengembangkan usahanya, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan 
    tambahan jumlah uang muka;
b.  bahwa dengan bantuan tambahan uang muka bagi kontraktor golongan ekonomi lemah diharapkan 
    pelaksanaan pekerjaan lebih lancar dan mutu produk akhir akan lebih terjamin serta memenuhi 
    ketentuan yang dipersyaratkan;

Mengingat :
    
1.  Indische Comptabiliteitswet (Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968;
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja 
    Negara;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG 
MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH.


                        Pasal 1

Bantuan tambahan uang muka dapat diberikan kepada kontraktor/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 
10% dari kontrak/perjanjian yang bernilai Rp. 100.000.000,- ke bawah, sehingga besarnya uang muka setinggi-
tingginya adalah 30%.


                        Pasal 2

Yang dimaksud dengan kontraktor golongan ekonomi lemah (golongan C) adalah kontraktor atau rekanan yang 
tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yang telah lulus dalam prakualifikasi.


                        Pasal 3

Kontraktor/rekanan yang memperoleh uang muka dapat memperhitungkan secara berangsur dan sudah 
melunasi sebelum tahap akhir pembayaran sesuai kontrak atau perjanjian.


                        Pasal 4

Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur 
Jenderal Anggaran.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1992
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/647kmk.031992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1