peraturan:kmk:647kmk.031992
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 647/KMK.03/1992 TENTANG PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan usaha jasa konstruksi baik konsultan maupun kontraktor golongan ekonomi lemah untuk mengembangkan usahanya, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan tambahan jumlah uang muka; b. bahwa dengan bantuan tambahan uang muka bagi kontraktor golongan ekonomi lemah diharapkan pelaksanaan pekerjaan lebih lancar dan mutu produk akhir akan lebih terjamin serta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan; Mengingat : 1. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; 2. Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH. Pasal 1 Bantuan tambahan uang muka dapat diberikan kepada kontraktor/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 10% dari kontrak/perjanjian yang bernilai Rp. 100.000.000,- ke bawah, sehingga besarnya uang muka setinggi- tingginya adalah 30%. Pasal 2 Yang dimaksud dengan kontraktor golongan ekonomi lemah (golongan C) adalah kontraktor atau rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yang telah lulus dalam prakualifikasi. Pasal 3 Kontraktor/rekanan yang memperoleh uang muka dapat memperhitungkan secara berangsur dan sudah melunasi sebelum tahap akhir pembayaran sesuai kontrak atau perjanjian. Pasal 4 Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 1992 MENTERI KEUANGAN, ttd J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/647kmk.031992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1