User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:647kmk.0101995
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 647/KMK.010/1995

                        TENTANG 

        PEMBATASAN PEMILIKAN SAHAM PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal, dipandang perlu untuk 
menetapkan ketentuan mengenai pembatasan pemilikan saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di idang Pasar Modal 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBATASAN PEMILIKAN SAHAM 
PERUSAHAAN EFEK OLEH PEMODAL ASING


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.  Pemodal asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing;
2.  Pemodal Dalam negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum 
    Indonesia.


                        Pasal 2

(1) Saham Perusahaan Efek Patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing maksimal 85% (delapan 
    puluh lima perseratus) dari pemodal asing
(2) Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah badan hukum yang bergerak di 
    bidang keuangan.


                        Pasal 3 

(1) Dalam hal perusahaan efek nasional atau patungan yang melakukan Penawaran Umum, maka jumlah 
    saham yang dapat dimiliki oleh Pemodal asing maksimum 85% (delapan puluh lima perseratus) dari 
    modal disetor;

(2) Pemodal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula terdiri dari orang perseorangan
    warga negara asing dan atau badan hukum asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.


                        Pasal 4

Pemodal Dalam Negeri kecuali kustodian dalam rangka penitipan kolektip dilarang mewakili kepentingan 
Pemodal Asing, baik langsung maupun tidak langsung, dalam pembelian dan atau pemilikan saham perusahaan 
Efek oleh pemodal Asing, sehingga pemilikan saham perusahaan Efek tersebut oleh pemodal Asing melebihi 
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.


                        Pasal 5

Pelanggaran atas ketentuan keputusan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 1995 tentang pasar Modal.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkan dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/647kmk.0101995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:33 by 127.0.0.1