peraturan:kmk:646kmk.0101995
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 646/KMK.010/1995 TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu untuk mengatur pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMILIKAN SAHAM ATAU UNIT PENYERTAAN REKSA DANA OLEH PEMODAL ASING. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : 1. Pemodal Asing adalah orang perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing. 2. Pemodal Dalam Negeri adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Pasal 2 Saham atau unit penyertaan Reksa Dana dapat dimiliki oleh Pemodal Asing atau Pemodal Dalam Negeri, baik sebagian maupun seluruhnya. Pasal 3 Manajer Investasi Reksa Dana wajib melaporkan komposisi pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana kepada Bapepam. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTA. pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI KEUANGAN, ttd,- MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/646kmk.0101995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1