User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:644kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 644/KMK.04/1994

                        TENTANG 

              MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
    SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor, dipandang perlu untuk menetapkan macam dan jenis 
    Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut;
b.  bahwa oleh karena itu, macam dan jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah selain kendaraan 
    bermotor tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 
    Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 
    Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
2.  Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK 
YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
BARANG MEWAH  


                        Pasal 1

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor 
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini dikenakan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen).


                        Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor 
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen).


                        Pasal 3

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean oleh Pabrikan atau impor 
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini dikenakan Pajak 
Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen).


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
1286/KMK.04/1991 tentang Perubahan Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan 
Republik Indonesia Nomor 1183/KMK.04/1991 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak Yang Dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Selain Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/644kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1