User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:640kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 640/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                    KREDIT PAJAK LUAR NEGERI 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 24 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, ketentuan mengenai pelaksanaan 
    pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri dimaksudkan untuk meringankan beban 
    pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau 
    diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari luar negeri;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai 
    kredit pajak luar negeri dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari seluruh 
    penghasilan termasuk penghasilan yang diterima atau oleh diperoleh dari luar negeri.

(2) Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
    a.  untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
    b.  untuk penghasilan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut;
    c.  untuk penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- 
        undang Nomor 7 TAHUN 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
        Nomor 10 TAHUN 1994, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut 
        ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.

(3) Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena
    Pajak.


                        Pasal 2

(1) Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak terdapat Penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka Pajak 
    Penghasilan Yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan 
    terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia.

(2) Pengkreditan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahun pajak 
    digabungkannya  penghasilan dari luar negeri tersebut dengan penghasilan di Indonesia sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).

(3) jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan jumlah
    pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung
    menurut perbandingan antar penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan 
    dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, setinggi-tingginya sama dengan pajak yang 
    terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan 
    luar negeri.

(4) Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk masing-masing negara.


                        Pasal 3

Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak 
yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat
diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai
biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.


                        Pasal 4

(1) Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan 
    kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri :
    a.  Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
    b.  Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri;
    c.  Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

(2) Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
    bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 5

Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian
lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 karena alasan - alasan di luar kekuasaan Wajib
Pajak.


                        Pasal 6

(1) Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus 
    melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan 
    melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. 

(2) Apabila karena pembetulan tersebut pada ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar,
    maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) 
    Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 
    Tahun 1994.

(3) Apabila karena pembetulan tersebut pada ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan lebih dibayar, 
    maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan 
    utang pajak lainnya.


                        Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 217/KMK.04/1986 tanggal 
3 April 1986, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia. 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD




                           PENJELASAN
                             ATAS

              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 640/KMK.04/1994

                        TENTANG 

                    KREDIT PAJAK LUAR NEGERI 

UMUM

Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 menentukan bahwa Wajib Pajak dalam Negeri dikenakan Pajak 
Penghasilan atas seluruh penghasilan di manapun penghasilan tersebut diterima atau diperoleh, baik di 
Indonesia maupun di luar Indonesia. Dengan pengenaan pajak atas seluruh penghasilan tersebut, maka dapat
terjadi pengenaan pajak ganda terhadap penghasilan yang berasal dari luar Indonesia, yaitu di negara sumber 
penghasilan itu dan di Indonesia.

Untuk menghindari pengenaan pajak ganda tersebut maka sesuai dengan ketentuan Pasal 24, pajak yang 
dibayar atau yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi 
tidak melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 10 TAHUN 1994.
Metode kredit pajak yang demikian disebut metode pengkreditan terbatas ("ordinary credit method").


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh 
        penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal 
        dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka 
        seluruh penghasilan tersebut digabungkan. 

    Ayat (2)

        Contoh :
        PT.A di Jakarta dalam tahun pajak 1995 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari 
        sumber luar negeri sebagai berikut :
        a.  Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp 800.000.000,00;
        b.  Dividen atas pemilikan saham pada "X Ltd." di Australia sebesar Rp 200.000.000,00 
            yaitu berasal dari keuntungan tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang 
            saham tahun 1994 dan baru dibayar dalam tahun 1995;
        c.  Dividen atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "Y" Corporation di Hongkong 
            yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp 75.000.000,00 yaitu 
            berasal dari keuntungan saham 1994 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
            ditetapkan diperoleh tahun 1995;
        d.  Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 dari "Z" Sdn Bhd di Kuala 
            lumpur yang baru akan diterima bulan Mei 1996.

        Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri 
        dalam tahun pajak 1995 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan 
        pada huruf d digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 1996.

    Ayat (3)

        Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar 
        negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari 
        Indonesia.

        Contoh :
        PT D di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 1995 sebagai berikut :
        a.  di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 1.000.000.000,00, dengan tarif pajak 
            sebesar 40% (Rp. 400.000.000,00);
        b.  Di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000,00, dengan tarif pajak 
            sebesar 25% (Rp 750.000.000,00);
        c.  di negara Z, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000,00;
        d.  Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000,00.

        Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
        1.  Penghasilan Luar negeri :
            a.  laba di negara X        = Rp. 1.000.000.000,00
            b.  laba di negara Y        = Rp. 3.000.000.000,00
            c.  laba di negara Z        = Rp.         -         
                            --------------------------- (+)
            Jumlah penghasilan luar negeri  = Rp. 4.000.000.000,00

        2.  Penghasilan dalam negeri    = Rp. 4.000.000.000,00

        3.  Jumlah penghasilan neto adalah Rp. 8.000.000.000,00 yaitu :
            Rp. 4.000.000.000,00 + Rp. 4.000.000.000,00

        4.  PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp. 2.391.250.000,00

        5.  Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
            a.  untuk negara X =
                Rp. 1.000.000.000,00 
                ------------------------- x Rp. 2.391.250.000,00 =Rp. 298.906.250,00
                Rp. 8.000.000.000,00

                Pajak yang terutang di negara X Rp 400.000.000,00, namun maksimum 
                kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 298.906.250,00

            b.  untuk negara Y =
                Rp. 3.000.000.000,00
                ------------------------- x Rp. 2.391.250.000,00 = Rp. 896.718.750,00
                Rp. 8.000.000.000,00

                Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 750.000.000,00, maka 
                maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp. 750.000.000,00.

            Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah  
            Rp. 298.906.250,00 + Rp. 750.000.000,00 = Rp. 1.048.906.250,00

        Dari contoh di atas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang 
        diderita di luar negeri yaitu (di negara Z sebesar Rp. 2.500.000.000,00) tidak 
        dikompensasikan.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Pajak atas Penghasilan di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang 
        terutang oleh Wajib Pajak adalah pajak atas penghasilan yang terutang atau dibayar di luar 
        negeri.

        Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas 
        penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang 
        dimaksud dengan pajak yang dibayar di luar negri adalah pajak atas penghasilan dari modal 
        dan penghasilannya lainnya di luar negeri misalnya bunga, dividen, dan, royalti.

    Ayat (2)

        Contoh :
        PT "A" di Jakarta dalam tahun 1995 menerima dividen dari "B"Ltd di Belanda sebesar
        Rp. 100.000.000,00 yang berasal dari keuntungan tahun 1994. Atas dividen tersebut telah 
        dipotong Pajak Penghasilan oleh Pemerintah Belanda sebesar 10%. Adapun penghasilan dari 
        usaha di dalam negeri dalam tahun pajak 1995 berjumlah Rp 400.000.000,00.

        Pengkreditan pajak luar negeri sebesar Rp. 10.000.000,00 dilakukan pada tahun 1995, yaitu 
        pada tahun penggabungan penghasilan dividen dari "B" Ltd, karena dividen tersebut diterima 
        tahun 1995.

        Dalam hal PT "A" mempunyai penyertaan pada badan usaha yang berkedudukan dinegara 
        tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka 
        pengkreditan pajaknya tidak harus pada tahun yang sama dengan tahun penggabungan 
        penghasilan.

        Dengan demikian apabila dividen tersebut telah dianggap dibagikan pada tahun pajak sebelum 
        pajak atas dividen tersebut dibayar, pajak tersebut tetap dapat dikreditkan dalam tahun 
        pembayaran pajak atas dividen dimaksud.

    Ayat (3)

        Contoh penghitungan batas maksimum kredit pajak adalah sebagai berikut :
        a)  PT A di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 1995 sebagai berikut :
            Penghasilan dalam negeri    Rp. 1.000.000.000,00
            Penghasilan luar negeri         Rp. 1.000.000.000,00 (dengan tarif pajak 20%)

            Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
            1.  - Penghasilan luar negeri       Rp. 1.000.000.000,00
                - Penghasilan dalam negeri  Rp. 1.000.000.000,00 
                                ------------------------- (+)
                Jumlah penghasilan neto     Rp. 2.000.000.000,00

            2.  Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka 
                sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 
                Rp. 591.250.000,00

            3.  Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
                Rp. 1.000.000.000,00
                ------------------------- x Rp. 591.250.000,00 = Rp. 295.625.000,00
                Rp. 2.000.000.000,00

            Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp. 295.625.000,00 
            lebih besar dari jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri 
            yaitu sebesar Rp. 200.000.000,00, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang 
            diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000,00.

        b)  PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 1995 sebagai berikut :
            - Penghasilan dari usaha diluar negeri      Rp. 1.000.00.000,00
            - Rugi usaha di dalam negeri            (Rp. 200.000.000,00)

            Pajak atas Penghasilan di luar negeri misalnya 40% = Rp.400.000.000,00 

            Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah 
            sebagai berikut :
            1.  Penghasilan usaha luar negeri    Rp.    1.000.000.000,00
                Rugi usaha dalam negeri     (Rp.       200.000.000,00)
                                ------------------------------- (-)
                Jumlah penghasilan neto       Rp.      800.000.000,00

            2.  Apabila jumlah penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka 
                sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar 
                Rp 231.250.000,00

            3.  Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
                Rp. 1.000.000.000,00
                ------------------------- x Rp. 231.250.000,00 = Rp. 289.062.500,00
                Rp.    800.000.000,00

            Oleh karena pajak yang dibayar diluar negeri dan batas maksimum kredit pajak luar 
            negeri yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, 
            maka kredit pajak luar negeri yang diperkenankan untuk dikreditkan dalam 
            penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebesar pajak Penghasilan yang terutang 
            yaitu Rp. 231.250.000,00.

    Ayat (4)

        Apabila penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara, maka jumlah maksimum 
        kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan menerapkan cara 
        penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

        Contoh :
        PT C di Jakarta dalam tahun 1995 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut :
        - Penghasilan dari dalam negeri             = Rp. 2.000.000.000,00
        - Penghasilan dari negara X (dengan tarif pajak 40%)    = Rp. 1.000.000.000,00
        - Penghasilan dari negara Y (dengan tarif pajak 30%)    = Rp. 2.000.000.000,00
                                    --------------------------- (+)
        - Jumlah penghasilan neto               = Rp. 5.000.000.000,00

        Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan 
        terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp. 1.491.250.000,-.

        Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah :

        a.  Untuk negara X =
            Rp. 1.000.000.000,00
            ------------------------- x Rp. 1.491.250.000,00 = Rp. 298.250.000,00 
            Rp. 5.000.000.000,00

            Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp. 400.000.000,00 lebih besar dari batas 
            maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang 
            diperkenankan hanya sebesar Rp. 298.250.000,00.

        b.  untuk negara Y =
            Rp. 2.000.000.000,00
            ------------------------- x Rp. 1.491.250.000,00 = Rp. 596.500.000,00
            Rp. 5.000.000.000,00

            Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp. 600.000.000,00 lebih besar dari batas 
            maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang 
            diperkenankan adalah Rp. 596.500.000,00.

Pasal 3

    Ketentuan ini memberi penegasan bahwa apabila terdapat sisa pajak yang terutang atau dibayar di 
    luar negeri yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang, karena jumlahnya melebihi 
    batas maksimum yang diperkenankan, maka sisa tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit 
    pajak untuk tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan tidak dapat diminta kembali.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Wajib Pajak yang memperhitungkan kredit pajak luar negeri terhadap Pajak Penghasilan yang 
        terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, harus mengajukan permohonan pengkreditan 
        pajak luar negeri. 

        Permohonan Pengkreditan pajak luar negeri berserta dokumen-dokumen lampirannya 
        disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai lampiran dari Surat Pemberitahuan 
        Tahunan Pajak Penghasilan.

    Ayat (2)
        Cukup Jelas

Pasal 5

    Cukup Jelas

Pasal 6

    Ayat (1)

        Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan apabila di luar 
        negeri dilakukan koreksi fiskal atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh 
        Wajib Pajak di negara tersebut. 

    Ayat (2)

        Dalam hal koreksi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah koreksi yang 
        menyebabkan adanya tambahan penghasilan yang mengakibatkan pajak atas penghasilan 
        terutang di luar negeri lebih besar dari yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, 
        sehingga pajak di luar negeri kurang dibayar, maka terdapat kemungkinan Pajak Penghasilan 
        di Indonesia juga kurang dibayar.

        Sepanjang koreksi fiskal di luar negeri tersebut dilaporkan sendiri oleh Wajib Pajak melalui 
        pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bunga yang terutang atas pajak yang 
        kurang dibayar tersebut tidak ditagih.

        Contoh :
        -   Penghasilan luar negeri (SPT)               Rp. 1.000.000.000,00
        -   Penghasilan dalam negeri                Rp. 2.000.000.000,00
        -   Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri)  Rp. 2.000.000.000,00
        -   Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40% 
        -   PPh Pasal 25 yang dibayar               Rp.    500.000.000,00
        -   PPh terutang sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai 
            berikut :

            SPT                     
            -----                   
            1.  Penghasilan luar negeri             Rp 1.000.000.000,00
            2.  Penghasilan dalam negeri            Rp 2.000.000.000,00
                                        ------------------------
            3.  Penghasilan Kena Pajak              Rp 3.000.000.000,00
                                        =============

            4.  PPh terutang                    Rp    891.250.000,00

            5.  Kredit Pajak Luar Negeri :                      
                1.000.000.000,00
                -------------------- x Rp 891.250.000,00 =  Rp    297.083.333,00
                3.000.000.000,00

            6.  Harus bayar di Indonesia            Rp    594.166.667,00
            7.  PPh Pasal 25                    Rp    500.000.000,00
            8.  PPh Pasal 29                    Rp      94.166.667,00
                                        ==============
            Pembetulan SPT
            -------------------
            1.  Penghasilan luar negeri             Rp  2.000.000.000,00
            2.  Penghasilan dalam negeri            Rp  2.000.000.000,00
                                        -------------------------
            3.  Penghasilan Kena Pajak              Rp  4.000.000.000,00
                                        ==============

            4.  PPh terutang                    Rp  1.191.250.000,00

            5.  Kredit Pajak Luar Negeri :
                2.000.000.000,00
                -------------------- x Rp  1.191.250.000,00 =   Rp    595.625.000,00
                4.000.000.000,00

            6.  Harus bayar di Indonesia            Rp    595.625.000,00
            7.  PPh Pasal 25                        Rp    500.000.000,00
            8.  PPh Pasal 29                    Rp      94.166.667,00
            9.  Masih harus dibayar             Rp        1.458.333,00
                                        ==============

                Terhadap PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp 1.458.333,00 tidak ditagih bunga.

    Ayat (3)

        Dapat pula terjadi bahwa koreksi fiskal di luar negeri berupa koreksi yang menyebabkan 
        penghasilan dan pajak atas penghasilan terutang diluar negeri lebih kecil dari yang dilaporkan 
        dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sehingga pajak di luar negeri lebih dibayar. Koreksi 
        fiskal di luar negeri tersebut akan mengakibatkan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia 
        juga menjadi lebih kecil, sehingga Pajak Penghasilan menjadi lebih dibayar. Kelebihan bayar 
        pajak tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang 
        pajak yang lain.

        Contoh :
        -   Penghasilan luar negeri (SPT)               Rp. 1.000.000.000,00
        -   Penghasilan dalam negeri                Rp. 2.000.000.000,00
        -   Penghasilan luar negeri (setelah koreksi di luar negeri )   Rp.    500.000.000,00
        -   Pajak atas Penghasilan yang terutang diluar negeri misalnya 40%
        -   PPh Pasal 25 yang dibayar               Rp.    500.000.000,00
        -   PPh terutang sebelum dan sesudah koreksi fiskal di luar negeri adalah sebagai 
            berikut :

            SPT                         
            -----                   
            1.  Penghasilan luar negeri             Rp 1.000.000.000,00
            2.  Penghasilan dalam negeri            Rp 2.000.000.000,00
                                        ------------------------
            3.  Penghasilan Kena Pajak              Rp 3.000.000.000,00 
                                        =============
    
            4.  PPh terutang                    Rp    891.250.000,00
      
            5.  Kredit Pajak Luar Negeri :                      
                1.000.000.000,00
                -------------------- x Rp 891.250.000,00 =  Rp    297.083.333,00        
                3.000.000.000,00

            6.  Harus bayar di Indonesia            Rp    594.166.667,00    
            7.  PPh Pasal 25                    Rp    500.000.000,00
            8.  PPh Pasal 29                    Rp      94.166.667,00   
                                        ==============  
                        
            Pembetulan SPT
            -------------------
            1.  Penghasilan luar negeri             Rp     500.000.000,00
            2.  Penghasilan dalam negeri            Rp  2.000.000.000,00
                                        -------------------------
            3.  Penghasilan Kena Pajak              Rp  2.500.000.000,00
                                        ==============

            4.  PPh terutang                    Rp     741.250.000,00

            5.  Kredit Pajak Luar Negeri :
                500.000.000,00
                -------------------- x Rp 741.250.000,00=       Rp     148.250.000,00
                4.000.000.000,00
                
            6.  Harus bayar di Indonesia            Rp     593.000.000,00
            7.  PPh Pasal 25                        Rp     500.000.000,00
            8.  Kurang Bayar                        Rp       93.000.000,00
            9.  PPh Pasal 29 telah dibayar          Rp       94.166.167,00
                                        -------------------------
            10. Lebih bayar                         Rp         1.166.667,00
                                        ==============

            Kelebihan bayar sebesar Rp.1.166.667,00 dapat diminta kembali setelah 
            diperhitungkan dengan utang pajak yang yang lain.

Pasal 7

    Cukup Jelas

Pasal 8

    Cukup Jelas
Pasal 9

    Cukup Jelas
peraturan/kmk/640kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1