User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:63kmk.032002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 63/KMK.03/2002

                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/KMK.04/2001 
   TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN 
  ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian dan penatausahaan Pajak 
Pertambahan Nilai dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan 
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau 
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

Mengingat   :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 262 Tahun 2000, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064);

3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
    Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Tertentu dan atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, 
    Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan 
    Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Pondok 
    Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan 
    dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
10/KMK.04/2001 TENTANG PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN 
ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA 
PAJAK TERTENTU.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan 
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Tertentu 
dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 3 ayat (3), ayat (5) dan ayat (7) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 
    ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 3

    (1) TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, amunisi, 
        alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, 
        kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, yang belum dibuat di dalam negeri, wajib mempunyai Surat 
        Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (2) PT. PINDAD yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa komponen atau 
        bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI, 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, yang belum dibuat di dalam negeri, 
        wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh 
        Direktur Jenderal Pajak.
    
    (3) Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, d, e dan f, wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3a)    Orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu berupa buku-buku 
        pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak 
        Pertambahan Nilai, kecuali untuk impor buku-buku tertentu yang memerlukan pengesahan 
        sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 
        tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama 
        Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai.

    (4) TNI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf g wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
        dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (5) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor 
        Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam:

        a.  Pasal 1 angka 1 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen impor dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena 
            Pajak Tertentu yang diimpor memang diperlukan oleh TNI dan POLRI atau diperlukan 
            dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD untuk keperluan TNI dan 
            POLRI, yang dikeluarkan oleh TNI atau POLRI;

        b.  Pasal 1 angka 1 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen impor dan Rekomendasi dari Menteri Kesehatan;

        c.  Pasal 3 ayat (3a) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan 
            dokumen impor dan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum dari Menteri 
            Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk, atau sebagai buku pelajaran agama 
            dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk;

        d.  Pasal 1 angka 1 huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen impor dan dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan 
            pelayaran niaga nasional atau pengusahaan penangkapan ikan nasional;

        e.  Pasal 1 angka 1 huruf e diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen impor dan dokumen yang berkenaan dengan pengusahaan 
            angkutan udara niaga nasional;

        f.  Pasal 1 angka 1 huruf f diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen impor;

        g.  Pasal 1 angka 1 huruf g diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen impor dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang Kena 
            Pajak Tertentu yang diimpor memang diperlukan oleh TNI dalam rangka penyediaan 
            data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia.

    (6) Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, e, dan f 
        yang diimpor oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus terkait 
        langsung dengan bidang usaha atau kegiatan orang atau badan yang mengimpor.

    (7) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai tidak diperlukan Surat Setoran Pajak."


2.  Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (6) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan ayat baru 
    yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    (1) TNI atau POLRI yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa senjata, 
        amunisi, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan 
        angkutan khusus lainnya, untuk keperluan TNI dan POLRI, sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 huruf a wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai 
        yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (2) PT. PINDAD yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu berupa komponen atau 
        bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan TNI dan POLRI, 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, wajib mempunyai Surat Keterangan 
        Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3) Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, d, e dan f, wajib mempunyai Surat Keterangan 
        Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (3a)    Orang atau badan yang melakukan penyerahan atau menerima penyerahan Barang Kena 
        Pajak Tertentu berupa buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, tidak diwajibkan mempunyai Surat 
        Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, kecuali untuk penyerahan buku-buku tertentu 
        yang memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran agama 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci 
        Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    (4) TNI yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 huruf g wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai 
        yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    (5) Orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan 
        Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak

    (6) Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas 
        pembelian Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam:

        a.  Pasal 1 angka 1 huruf a diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang 
            Kena Pajak Tertentu tersebut memang diperlukan oleh TNI dan POLRI atau 
            diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. PINDAD untuk keperluan 
            TNI dan POLRI, yang dikeluarkan oleh TNI atau POLRI;

        b.  Pasal 1 angka 1 huruf b diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen pembelian dan Rekomendasi dari Menteri Kesehatan;

        c.  Pasal 4 ayat (3a) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan 
            dokumen pembelian dan atau surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum dari 
            Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk, atau sebagai buku pelajaran 
            agama dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk;

        d.  Pasal 1 angka 1 huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang berkenaan dengan 
            pengusahaan pelayaran niaga nasional atau pengusahaan penangkapan ikan 
            nasional;

        e.  Pasal 1 angka 1 huruf e diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang berkenaan dengan 
            pengusahaan angkutan udara niaga nasional;

        f.  Pasal 1 angka 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan 
            dokumen pembelian;

        g.  Pasal 1 angka 1 huruf g diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan 
            melampirkan dokumen pembelian dan dokumen yang menyatakan bahwa Barang 
            Kena Pajak Tertentu yang dibeli memang diperlukan oleh TNI dalam rangka 
            penyediaan data batas dan photo udara wilayah Republik Indonesia.

    (7) Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, d, e, f, g dan h wajib melaporkan usahanya kepada Direktur 
        Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    (8) Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, e dan f 
        yang diterima atau diperoleh oleh orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) 
        harus terkait langsung dengan bidang usaha atau kegiatan orang atau badan yang mengimpor 
        tersebut.

    (9) Orang atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 wajib menerbitkan Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan 
        Nilainya dibebaskan."


3.  Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 7

    (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat impor dan atau pada saat perolehan Barang 
        Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, huruf e dan huruf 
        f harus disetor ke Kas Negara apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan 
        atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
        huruf d, huruf e dan huruf f, ternyata dijual atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula 
        atau dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya.

    (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus 
        disetorkan ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak 
        tersebut dijual atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan 
        kepada pihak lain, dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua 
        persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung mulai saat 
        terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan dilakukannya 
        penyetoran.

    (3) Kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Kerangan Pajak Kurang 
        Bayar sebesar Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan ditambah sanksi administrasi berupa 
        bunga 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung 
        mulai saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan sampai dengan 
        diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar."


4.  Mengubah Lampiran III dan Lampiran IV, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I 
    dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/63kmk.032002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1