User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:639kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 639/KMK.04/1997

                        TENTANG 

            PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM 
               KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka mempercepat penyaluran pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah 
dan Bangunan kepada yang berhak, dipandang perlu mengatur pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos 
Operasional V.

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN Tahun 
    1997 No. 44, TLN No. 3688);
2.  Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LN Tahun 1997 No.76, 
    TLN No. 3705);
3.  Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;
4.  Keputusan Menteri Keuangan No. 631/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara 
    Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan No. 635/KMK.04/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PENERBITAN SURAT KUASA UMUM 
KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


                        Pasal 1

(1) Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk 
    menerbitkan Surat Kuasa Umum kepada Bank/Kantor Pos Operasional V.

(2) Bentuk Surat Kuasa Umum adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.

    
                        Pasal 2

Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diterbitkan :
a.  untuk pertama-kalinya pada awal Januari 1998 dan berlaku sampai dengan 31 Maret 1999;
b.  pada setiap permulaan tahun anggaran dan berlaku selama satu tahun anggaran.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/639kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1