User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:638kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 638/KMK.04/1997

                        TENTANG 

        TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
                 KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 36 TAHUN 1997 tentang 
Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, dipandang perlu 
mengatur tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak 
Pengelolaan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang No. 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN Tahun 
    1997 No. 44, TLN No. 3688);
2.  Peraturan Pemerintah No. 36 TAHUN 1997 tentang Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian 
    Hak Pengelolaan (LN Tahun 1997 No. 79, TLN No. 3708);
3.  Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH 
DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN.


                        Pasal 1

Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat 
II, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perum Perumnas yang memperoleh hak atas tanah karena pemberian 
Hak Pengelolaan, dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% 
(nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;


                        Pasal 2

Penerima Hak Pengelolaan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan kewajiban membayar Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Perolehan Hak atas 
Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;


                        Pasal 3

(1) Pengenaan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol 
    persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah 
    dan Bangunan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah 
    kerjanya meliputi letak tanah yang diberikan Hak Pengelolaan;

(2) Bentuk Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

(1) Wajib Pajak harus menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan ke kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai salah satu 
    persyaratan pendaftaran Hak Pengelolaan.

(2)     Dalam hal penerima Hak Pengelolaan dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah 
    dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang 
    seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka sebagai pengganti Surat Setoran 
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan digunakan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).


                        Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penerbitan dan bentuk Surat Keterangan Bebas Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur 
Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita 
Negara R.I.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/638kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1