User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:638kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 638/KMK.04/1994

                        TENTANG 

 PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 telah diatur ketentuan mengenai 
    pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri;
b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk 
    mengatur tata cara pembayaran dan pengkreditannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI


                        Pasal 1

(1) Pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 dilakukan dengan 
    menggunakan Surat Setoran Pajak atau dengan melunasi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri.

(2) Pembayaran Pajak Penghasilan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak wajib dilakukan pada bank 
    persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat pemberangkatan.

(3) Pelunasan Tanda Bukti Fiskal Luar Negeri wajib dilakukan di Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri di 
    pelabuhan atau tempat pemberangkatan dan tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.


                        Pasal 2

(1) Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, pembayaran Pajak  Penghasilan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat dikreditkan terhadap 
    Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun 
    pajak yang bersangkutan.

(2) Apabila pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditanggung oleh 
    pemberi kerja, maka pembayaran tersebut merupakan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi
    pemberi kerja yang dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.


                        Pasal 3

Anggota misi kesenian, misi olah raga, misi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g 
Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan 
pada waktu bertolak ke luar negeri adalah :
a.  Anggota misi kesenian yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik Indonesia 
    untuk mengikuti festival kesenian dan kebudayaan yang diikuti oleh lebih dari satu negara dengan 
    persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b.  Anggota misi olah raga yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik 
    Indonesia untuk mengikuti pertandingan-pertandingan olah raga dalam rangka Olimpiade, Asian 
    Games, Sea Games, dan pertandingan olah raga penderita cacat, dengan persetujuan Menteri Negara 
    Pemuda dan Olah Raga;
c.  Anggota misi keagamaan yang keberangkatannya ke luar negeri mewakili Pemerintah Republik 
    Indonesia untuk mengikuti konperensi atau perlombaan di bidang keagamaan dengan persetujuan
    Menteri Agama;


                        Pasal 4

Mahasiswa, pelajar, atau guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 46 
Tahun 1994 yang dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan adalah mahasiswa Indonesia, 
pelajar Indonesia, atau guru Indonesia yang bertolak ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran 
Mahasiswa, pelajar, atau guru yang jangka waktunya lebih dari 1 (satu) bulan.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 929/KMK.04/1993 tanggal
8 Desember 1993, dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN.

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/638kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1