User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:637kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 637/KMK.04/1994

                        TENTANG 

      PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, 
                    ATAU PEMEKARAN USAHA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, nilai perolehan atau 
    pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, 
    pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima 
    berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;
b.  bahwa untuk dapat menggunakan nilai lain selain harga pasar dalam pengalihan harta, dipandang 
    perlu untuk menetapkan ketentuan dan syarat-syarat tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan 
    harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS 
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual 
    sahamnya di bursa efek dapat melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku harta 
    sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran 
    usaha dan badan-badan usaha yang terkait dalam penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha
    satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994.

(2) Yang dimaksud dengan :
    a.  penggabungan usaha adalah penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara 
        tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha
        lainnya yang menggabung;
    b.  peleburan adalah penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan
        badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;
    c.  pemekaran usaha adalah pemisahan satu badan usaha menjadi dua badan usaha atau lebih 
        dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva 
        kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha 
        yang lama.


                        Pasal 2

Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak tersebut wajib :
a.  melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait;
b.  tidak boleh mengalihkan sisa kerugian dari badan usaha yang lama, apabila sebelum dilakukan
    penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha ternyata Wajib Pajak yang terkait masih 
    mempunyai sisa kerugian yang belum dikompensasikan; dan
c.  mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak;


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mencatat nilai 
    perolehan harta tersebut sesuai dengan nilai sisa buku sebagaimana tercantum dalam pembukuan 
    pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan. 

(2) Penyusutan atas harta yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan 
    masa manfaat yang tersisa sebagaimana tercantum dalam pembukuan pihak atau pihak-pihak yang 
    mengalihkan.


                        Pasal 4

(1) Apabila penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    dilakukan dalam tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak
    atau pihak-pihak yang menerima pengalihan tidak boleh lebih kecil dari jumlah angsuran yang wajib
    dibayar oleh pihak atau pihak-pihak yang mengalihkan.

(2) Pembayaran, Pemungutan, dan Pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak atau 
    pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, atau pemekaran 
    usaha dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, Pemungutan, dan Pemotongan Pajak Penghasilan 
    dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan.


                        Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/637kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1