User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:635kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 635/KMK.04/1997

                        TENTANG 

          PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN 
                        BAGIAN PEMERINTAH DAERAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1997 tentang 
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan 
Pemerintah Daerah dipandang perlu mengatur pembagian hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
Bangunan bagian Pemerintah Daerah dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Mengingat :
1.  Undang-Undang No. 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran 
    Negara Tahun 1997 No. 44, Tambahan Lembaran Negara No. 3688)
2.  Peraturan Pemerintah No. 33 TAHUN 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak 
    atas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 
    1997 No. 76, Tambahan Lembaran Negara No. 3705);
3.  Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA 
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH DAERAH.


                        Pasal 1

(1) Hasil penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penerimaan negara.

(2) 20% (dua puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 
    bagian penerimaan untuk Pemerintah Pusat dan harus disetor sepenuhnya ke rekening Kas Negara.

(3) 80% (delapan puluh persen) dari hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 
    bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah dan harus disetor sepenuhnya ke Rekening Kas Daerah.

(4) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibagi untuk Pemerintah Dati I dan 
    Pemerintah Dati II dengan imbangan sbb:
    a.  Pemerintah Dati I   :   20% (dua puluh persen);
    b.  Pemerintah Dati II  :   80% (delapan puluh persen);


                        Pasal 2

(1) Setiap akhir bulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat menerbitkan Surat 
    Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

(2) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan menerbitkan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk masing-masing Dati I dan Dati II yang berhak.


                        Pasal 3

Bentuk Surat Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
dan Surat Perintah Membayar Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
adalah sebagaimana lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan Keputusan ini diatur oleh Dirjen Pajak dan Dirjen 
Anggaran secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara R.I.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/635kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1