User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:634kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 634/KMK.04/1994

                        TENTANG 

         NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI 
               YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena 
    Pajak bagi Wajib Pajak tertentu perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang Penghasilan 
    neto;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus bagi Wajib 
    Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR PERWAKILAN DAGANG 
DI INDONESIA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang 
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari 
penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.


                        Pasal 2

(1).    Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia 
    ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.

(2).    Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 
    0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/634kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:10 by 127.0.0.1