User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:633kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 633/KMK.04/1994

                        TENTANG 

          PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN 
       DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN 
       PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penggantian atau 
    imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa tidak dapat 
    dikurangkan sebagai biaya, kecuali pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu 
    dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;
b.  bahwa penetapan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu 
    tersebut sebagai biaya selaras dengan kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong perkembangan 
    perekonomian di daerah tersebut;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan penggantian atau imbalan 
    sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di 
    daerah tertentu serta yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari 
    penghasilan bruto pemberi kerja, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal di 
    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3570);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGANTIAN ATAU IMBALAN 
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DIBERIKAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN 
DI DAERAH TERTENTU SERTA YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT 
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis 
mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang 
memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang 
tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan 
masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih 
dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.


                        Pasal 2

(1).    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk 
    natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sarana dan 
    fasilitas di lokasi bekerja untuk :
    a.  tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarganya;
    b.  makanan dan minuman bagi pegawai;
    c.  pelayanan kesehatan;
    d.  pendidikan bagi pegawai dan keluarganya;
    e.  pengangkutan pegawai dan keluarganya;
    f.  olah raga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, boating, dan pacuan kuda;
    sepanjang fasilitas dan sarana tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya 
    sendiri.

(2).    Pengeluaran untuk pembangunan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa 
    manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
    1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

(3).    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan pula atas sarana yang telah dimiliki 
    sebelum 1 Januari 1995, yang dihitung berdasarkan sisa masa manfaat dan nilai sisa buku seandainya 
    harta tersebut disusutkan. 


                        Pasal 3

Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam rangka 
dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, untuk keamanan dan keselamatan kerja atau yang berkenaan 
dengan situasi lingkungan kerja, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/633kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1