User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:632kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 632/KMK.04/1994

                        TENTANG 

        NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI 
      YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena 
    Pajak bagi Wajib Pajak tertentu, perlu ditetapkan Norma Penghitungan Khusus tentang Penghasilan 
    neto;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus bagi Wajib 
    Pajak luar negeri yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan dalam jalur 
    internasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
2.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG BERGERAK DI BIDANG USAHA PELAYARAN 
ATAU PENERBANGAN DALAM JALUR INTERNASIONAL.


                        Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang 
diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan dari pengangkutan orang dan/atau barang 
yang dimuat dari atau menuju satu atau lebih pelabuhan di Indonesia ke luar negeri atau sebaliknya.


                        Pasal 2

(1) Penghasilan netto Wajib Pajak luar negeri dari kegiatan usaha pelayaran atau penerbangan dalam 
    jalur internasional ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran brutonya.

(2) Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 
    2,64 (dua persen enam puluh empat per seribu), dari peredaran bruto dan bersifat final.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 982/KMK.04/1983 tanggal 
31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 29 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/632kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1