User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:632kmk.041993
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 632/KMK.04/1993

                        TENTANG 

                  FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN 
              DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah 
    dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri, yang tidak dipergunakan 
    dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1993 perlu ditetapkan faktor 
    penyesuaian Tahun 1993.
b.  bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur besarnya Faktor Penyesuaian 
    Tahun 1993 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 
    7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia 3463);
2.  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia 3309).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK 
PENGHITUNGAN PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993.

                         
                        Pasal 1

Faktor Penyesuaian tahun 1993 adalah angka perkalian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa
tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan
dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang telah dimiliki sebelum tahun 1993 untuk menghitung besarnya nilai perolehan
pada saat terjadinya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah 
Nomor 42 TAHUN 1985 untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1993 atas penghasilan 
yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1) Faktor Penyesuaian tahun 1993 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :
    a.  1,050 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1992;
    b.  1,150 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1991;
    c.  1,259 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1990;
    d.  1,335 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1989;
    e.  1,414 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1988;
    f.  1,509 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
    g.  1,615 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
    h.  1,667 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1985;
    i.  1,721 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan/atau bangunan yang 
        dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya.

(2) Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf i diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian 
    sebagai berikut :

                    Tahun Perolehan         Faktor Penyesuaian
    ------------------------------------------------------------------------------------------
    sampai dengan       tahun 1970              6,37
                tahun 1971              5,92
                tahun 1972              5,87
                tahun 1973              4,86
                tahun 1974              3,30
                tahun 1975              2,75
                tahun 1976              2,29
                tahun 1977              2,04
                tahun 1978              1,86
                tahun 1979              1,66
                tahun 1980              1,39
                tahun 1981              1,20
                tahun 1982              1,10
                tahun 1983              1,05
                tahun 1984              1,00


                        Pasal 3

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan dalam SPT Pajak Kekayaan tahun 1983 menilai harta yang dijual/
dialihkan tersebut per 1 Januari 1983 lebih tinggi dari pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor 
penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tahun 1983 tersebut untuk 
penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT Pajak Kekayaan 1983.
                        

                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku untuk tahun pajak 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 5 Juni 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD

                    
                
                           PENJELASAN 
                         ATAS


              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 632/KMK.04/1993

                        TENTANG 

                  FAKTOR PENYESUAIAN UNTUK PENGHITUNGAN PENGHASILAN 
              DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA TAHUN 1993

UMUM

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau 
pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagaiWajibPajak dalam negeri yang 
tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, 
menagih dan memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai 
perolehan harta tersebut pada saat terjadiny transaksi.Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat penjualan 
atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan 
penyesuaian sehubungan dengan tingkat perkembangan harga umum/tingkat inflasi selama masa pemilikan 
harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup Jelas

Pasal 2

    Ayat (1) huruf a

    Contoh :                                        
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama A dalam tahun 1992 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.15.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 20.000.000,00. 
    Tanah tersebut tidak digunakan dalam perusahaan atau pekerjaan bebas.

    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
    Harga penjualan                 Rp. 20.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,050 x Rp. 15.000.000,00           Rp. 15.750.000,00
                            ---------------------
    Penghasilan                 Rp.   4.250.000,00

Ayat (1) huruf b

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama B dalam tahun 1991 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.20.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 30.000.000,00.

    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        
    Harga penjualan             Rp. 30.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,150 x Rp. 20.000.000,00       Rp. 23.000.000,00
                        ---------------------
    Penghasilan             Rp.  7.000.000,00

Ayat (1) huruf c

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama C dalam tahun 1990 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 40.000.000,00.
    
    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        
    Harga penjualan             Rp. 40.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,259 x Rp. 30.000.000,00       Rp. 37.777.000,00
                        ________________
    Penghasilan             Rp.  2.223.000,00

Ayat (1) huruf d

    Contoh :
    
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama D dalam tahun 1989 membeli sebidang tanah
    dengan harga Rp.10.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga 
    Rp. 40.000.000,00.

    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        
    Harga penjualan             Rp. 40.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,335 x Rp. 10.000.000,00       Rp. 13.350.000,00
                        ---------------------
    Penghasilan                 Rp. 26.650.000,00

Ayat (1) huruf e

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama E dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.20.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengah harga Rp. 40.000.000,00.
    
    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        
    Harga penjualan             Rp. 40.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,414 x Rp. 20.000.000,00       Rp. 28.280.000,00
                        ---------------------
    Penghasilan             Rp. 11.720.000,00

Ayat (1) huruf f
        
    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama F dalam tahun 1987 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tersebut dijual dengan harga Rp. 60.000.000,00.

    Perhitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        
    Harga penjualan             Rp. 60.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,509 x Rp. 30.000.000,00       Rp. 45.270.000,00
                        ---------------------
    Penghasilan             Rp. 14.730.000,00

Ayat (1) huruf g

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama G dalam tahun 1986 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.40.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 70.000.000,00.

    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :
        
    Harga penjualan             Rp. 70.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,615 x Rp . 40.000.000,00      Rp. 64.600.000,00
                        ---------------------
    Penghasilan             Rp.  5.400.000,00

Ayat (1) huruf h

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama H dalam tahun 1985 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.10.000.000,00. Dalam tahun 1993 dijual dengan harga Rp. 80.000.000,00.

    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

    Harga penjualan             Rp. 80.000.000,00
    Nilai perolehan pada saat dijual
    1,667 x Rp. 10.000.000,00       Rp. 16.670.000,00
                        ---------------------
    Penghasilan             Rp. 63.330.000,00

Ayat (1) huruf i

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama I dalam tahun 1975 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp.10.000.000,00. Dalam tahun 1983, diatas tanah tersebut dibangun rumah dengan biaya 
    Rp. 30.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah berikut rumahnya tersebut dijual dengan harga 
    Rp. 110.000.000,00.
    
    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah berikut rumah tersebut adalah sebagai berikut :
        
    Harga penjualan                     Rp. 110.000.000,00
        
    Nilai perolehan pada tahun 1984
    2,75xRp.10.000.000,-        Rp.   27.500.000,00
    1,05xRp.30.000.000,-        Rp.   31.500.000,00
                    -----------------------
                    Rp.   59.000.000,00
    
    Nilai perolehan pada tahun 1993
    1,721 x Rp. 59.000.000,00               Rp. 101.539.000,00
                                ----------------------
    Penghasilan                     Rp.    8.461.000,00
                        
Pasal 3

    Contoh :
    Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi bernama J dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan 
    harga Rp. 10.000.000,00. Dalam SPT KPP 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai 
    sebesar Rp. 80.000.000,00. Dalam tahun 1993 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 150.000.000,00.
    
    Penghitungan penghasilan dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut

    Nilai perolehan 1984 = 6,37 x Rp. 10.000.000,00                 Rp. 63.700.000,00
    (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1970 = 6,37)
            
    Nilai perolehan tahun 1983 = 1,00/1,05 x Rp. 63.700.000,00  Rp. 60.000.000,00
    (Faktor Penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 = 1,05)
                
    Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKK 1983 = Rp. 80.000.000,00. Karena nilai menurut 
    SPT PKK lebih tinggi dari nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai 
    harta menurut SPT PKK 1983 tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam 
    tahun 1993, sehingga perhitungan nilai perolehan 1984 adalah sebagai berikut :
            
    Nilai perolehan 1984 : 
    1,05 x Rp. 80.000.000,00                    Rp.  84.000.000,00
    (Faktor penyesuaian tahun 1984  terhadap tahun 1983 = 1,05)
            
    Nilai perolehan pada saat penjualan :
    1,721 x Rp. 84.000.000,00                   Rp.144.564.000,00
    
    (Faktor penyesuaian tahun 1993 terhadap tahun 1984 = 1,721)
            
        Harga penjualan                     Rp.150.000.000,00
                                    ----------------------
        Penghasilan                     Rp.    5.436.000,00

Pasal 4

    Cukup Jelas.
peraturan/kmk/632kmk.041993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1