User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:629kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 629/KMK.04/1997

                        TENTANG 

         PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609/KMK.04/1994 
      TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH 
  BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, 
                 DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran, kemudahan, dan pelayanan bagi Wajib Pajak yang akan 
menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah bagi Wajib Pajak dalam 
rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan kegiatan usaha atau badan lain, 
dipandang perlu mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 dengan 
Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Pasal 28 ayat (9) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 
    1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 609/KMK.04/1994 tentang Penyelenggaraan 
    Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Bagi Wajib Pajak Dalam Rangka 
    Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, dan Kegiatan Usaha atau Badan Lain;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 609/KMK.04/1994 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN
DALAM BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH BAGI WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENANAMAN 
MODAL ASING, KONTRAK KARYA, KONTRAK BAGI HASIL, DAN KEGIATAN USAHA ATAU BADAN LAIN.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 609/KMK.04/1994 tanggal 
21 Desember 1994 sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                          "Pasal 3 ayat (2)

    Izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dengan mengajukan surat 
    permohonan paling lambat sebelum tahun buku berakhir".


                        Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/629kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1