User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:628kmk.041991
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 628/KMK.04/1991

                        TENTANG 

      NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN 
KEGIATAN USAHA DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN 
               DALAM TAHUN BERJALAN OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :

a.  bahwa untuk menghitung penghasilan netto dari Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan usaha 
    di bidang pengeboran minyak dan gas bumi secara internasional, sukar dilaksanakan dengan seksama 
    karena adanya kesulitan untuk menghitung besarnya penyusutan atas peralatan pengeboran (drilling 
    rings) dan biaya operasional lainnya;
b.  bahwa untuk mengatasi kesulitan tersebut, penghitungan penghasilan netto tersebut perlu diadakan 
    pengaturan tersendiri berupa Norma Penghitungan Khusus berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-
    undang Pajak Penghasilan Tahun 1984;
c.  bahwa sesuai dengan perkembangan dan untuk lebih meningkatkan kepastian hukum, bagi Badan 
    yang didirikan di indonesia tidak diberlakukan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dalam huruf 
    a dan bagi Badan tersebut diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan 
    perpajakan yang berlaku;
d.  bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik indonesia Nomor : 398/KMK.00/1988 tentang Norma 
    Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan 
    usaha di bidang pengeboran minyak dan gas bumi serta angsuran pajak dalam tahun berjalan oleh 
    Wajib Pajak sendiri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, oleh karena itu 
    perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan baru sebagai penggantinya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DI BIDANG 
PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI SERTA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN 
OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI.


                        Pasal 1

(1) Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan Usaha pengeboran minyak dan gas 
    bumi dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas persen) 
    dari penghasilan bruto.

(2) Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis 
    penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang bersangkutan.

(3) Penghasilan netto Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan 
    gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan ketentuan-
    ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha di bidang pengeboran minyak 
    dan gas bumi wajib menghitung penghasilan netto berdasarkan pembukuan yang wajib 
    diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 
    1984.

(2) Bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988 memilih menghitung penghasilan netto dengan menggunakan 
    Norma Penghitungan Khusus, tetap dapat menggunakannya sampai dengan berakhirnya tahun Pajak/
    tahun buku 1990.


                        Pasal 3

(1) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diwajibkan untuk 
    menyelenggarakan pencatatan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan 
    pengeluaran-pengeluaran yang wajib dilakukan pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 
    dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dari Usaha lain selain 
    usaha pengeboran minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) wajib 
    diselenggarakan pembukuan yang terpisah.


                        Pasal 4

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah jumlah yang dihasilkan dari penerapan tarif menurut Pasal 17 
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas Penghasilan Netto dari usaha di bidang pengeboran minyak dan 
gas bumi yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1 ayat (1) ditambah penghasilan netto dari kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
ayat (3) yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).


                        Pasal 5

(1) Terhitung tanggal berlakunya Keputusan ini sampai dengan berakhirnya tahun pajak/tahun buku 1990, 
    besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988.

(2) Terhitung masa pajak berikutnya setelah masa pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
    besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak Badan yang didirikan di 
    Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 
    25 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 398/KMK.00/1988 tentang Norma 
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Badan yang Melakukan Kegiatan Usaha di 
Bidang Pengeboran Minyak dan Gas Bumi serta Angsuran Pajak dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak sendiri 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/628kmk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1