User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:627kmk.041991
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 627/KMK.04/1991

                        TENTANG 

       NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN 
        YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN 
                DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa perkembangan perekonomian selama ini telah mengakibatkan perubahan tingkat penghasilan, 
    termasuk penggajian kepada para tenaga asing yang bekerja pada Wajib Pajak Badan dalam bidang 
    pengeboran minyak dan gas bumi di Indonesia;
b.  bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 399/KMK.00/1988 tertanggal 16 April 1988, telah tidak sesuai lagi dan dipandang 
    perlu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan sebagai penggantinya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64M Tahun 1988;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS 
PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN YANG DITERIMA TENAGA ASING YANG 
BEKERJA PADA WAJIB PAJAK BADAN DI BIDANG PENGEBORAN MINYAK DAN GAS BUMI DI INDONESIA.


                        Pasal 1

Norma penghitungan khusus penghasilan kena pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 
ditetapkan sebagai berikut :
1.  Untuk kelompok General Manager  :   US$ 10,250 per bulan
2.  Untuk kelompok Manager      :   US$ 8,500 per bulan
3.  a.  Untuk kelompok Supervisor 
        atau Tool Pusher        :   US$ 5,300 per bulan
    b.  Untuk kelompok Asistant 
        Supervisor atau Tool Pusher :   US$ 4,100 per bulan
4.  Untuk kelompok crew lainnya     :   US$ 2,950 per bulan


                        Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.00/1988 tentang Norma 
Penghitungan Khusus Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Penghitungan Pajak Penghasilan Dari Pekerjaan 
Yang Diterima Tenaga Asing Yang Bekerja Pada Wajib Pajak Badan Dalam Bidang Pengeboran Minyak dan Gas 
Bumi, dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 26 Juni 1991
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

J.B. SUMARLIN
peraturan/kmk/627kmk.041991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1