User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:624kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 624/KMK.04/1994

                        TENTANG 

           PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI 
    DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI 

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas penghasilan 
    berupa premi asuransi termasuk premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di 
    luar negeri dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
b.  bahwa agar pemotongan pajak tersebut dapat dilaksanakan dengan baik maka dipandang perlu untuk 
    mengatur pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan tersebut, dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 
26 ATAS PENGHASILAN BERUPA PREMI ASURANSI DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYAR KEPADA 
PERUSAHAAN ASURANSI DI LUAR NEGERI


                        Pasal 1

(1).    Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri 
    dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan 
    penghasilan neto.

(2).    Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a.  atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara 
        langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang 
        dibayar;
    b.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada 
        perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 
        10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;
    c.  atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada 
        perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% 
        (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.


                        Pasal 2

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh :
a.  tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)  
    huruf a;
b.  perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b;
c.  perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.


                        Pasal 3

(1).    Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang pada 
    akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi 
    tersebut.

(2).    Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 
    pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan 
    Surat Setoran Pajak (SSP).

(3).    Pemotong pajak wajib membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26, dalam rangkap 3 
    (tiga) :
    -   Lembar 1, untuk pihak yang dipotong penghasilannya;
    -   Lembar 2, untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan 26 
        yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong pajak terdaftar;
    -   Lembar 3, untuk arsip pemotong pajak.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 27 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/624kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1