User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:623kmk.051997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 623/KMK.05/1997

                        TENTANG 

                    PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN
                  KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, ketentuan 
    mengenai tarif cukai dan perubahannya, serta harga dasar diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa penetapan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 231/KMK.05/1996 dipandang sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian 
    nasional saat ini, sehingga perlu disesuaikan 
c.  bahwa oleh karena itu, perlu dilakukan penetapan tarif cukai yang baru untuk minuman mengandung 
    etil alkohol yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75,
    Tambahan Lembaran Negara nomor 3612);
2.  Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


                        Pasal 1

Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang 
mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik.


                        Pasal 2

(1)     Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol digolongkan berdasarkan harga jual eceran per liter dan
    atau kadar kandungan etil alkohol dengan penggolongan sebagai berikut :
    _______________________________________________________________________________
    GOL.    Harga Jual Eceran Perliter :        Kadar                  Tarif Cukai perliter:
    _______________________________________________________________________________
    I.  Sampai dengan Rp. 7.500,-          Sampai dengan 2 %         Rp.     750,-

    II. Lebih dari Rp. 7.500,- sampai          Lebih dari 2 % sampai         Rp.  1.250,-
        dengan Rp.15.000,-             dengan 5 %

    III.    Lebih dari Rp. 15.000,- sampai         Lebih dari 5 % sampai         Rp.  2.000,-
        dengan Rp. 75.000,-            dengan 15 %
        
    IV. Lebih dari Rp. 75.000,- sampai         Lebih dari 15 % sampai        Rp.  5.000,-
        dengan Rp. 200.000,-               dengan 25 %

    V.  Lebih dari Rp. 200.000,-              Lebih dari 25 %            Rp. 20.000,-
    _______________________________________________________________________________

(2)     Dalam hal tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dapat digolongkan dalam dua macam tarif 
    spesifik baik berdasarkan harga jual eceran per liter ataupun berdasarkan kadar kandungan etil 
    alkohol, maka tarif cukainya ditetapkan menurut tarif cukai terberat


                        Pasal 3

Tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- per liter.


                        Pasal 4

Harga jual eceran per liter atas minuman mengandung etil alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor 
diajukan oleh pengusaha pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan 
Cukai dengan menggunakan formulir CK-18 sesuai contor terlampir.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis Keputusan ini.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.05/1996 tentang Penetapan 
Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dinyatakan 
tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan 
pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1997
Menteri Keuangan

ttd.

Mar'ie Muhammad
peraturan/kmk/623kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1