User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:620kmk.051997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 620/KMK.05/1997

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/KMK.05/1997 
               TENTANG PENYELESAIAN BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.      Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 110/KMK.05/1997 tanggal 14 Maret 1997 
    tentang Penyelesaian Barang Yang Menjadi Milik Negara, atas 2 (dua) unit mobil sedan Mercedes Benz 
    eks. tangkapan Kanwil I DJBC Medan diputuskan untuk diserahkan kepada Sekretariat Jenderal 
    Departemen Keuangan;
b.  Bahwa dalam pemeriksaan fisik terdapat perbedaan nomor rangka dan nomor mesin kedua kendaraan 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 110/KMK.05/1997 tanggal 14 Maret 1997 tentang 
    Penyelesaian Barang Yang Menjadi Milik Negara;
c.  bahwa berhubung dengan hal-hal diatas dipandang perlu untuk menetapkan pembetulan nomor 
    rangka dan nomor mesin kedua kendaraan tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik 
    Indonesia.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 
    tentang Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai Barang Yang Dinyatakan Dikuasai Negara dan Barang 
    Yang menjadi Milik Negara.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/KMK.05/1997 tanggal 14 Maret 1997 
    tentang Penyelesaian Barang Yang Menjadi Milik Negara.

Memperhatikan :

Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-349/BC/1997 tanggal 16 Oktober 1997

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/KMK.05/1997 TENTANG PENYELESAIAN BARANG YANG 
MENJADI MILIK NEGARA


PERTAMA :

Mengubah nomor rangka dan nomor mesin pada Lampiran Keputusan Menteri Keuangan RI No. 
110/KMK.05/1997 sbb :
(1) Kolom "Jumlah/Jenis Barang" Nomor 1,diubah sehingga menjadi 
    "1 (satu) unit Sedan Mercedes Benz tipe 230 E, 
    Nomor Chassis   :   WDB 123223221744717
    Nomor Engine    :   10298022092192"

(2) Kolom "Jumlah/Jenis Barang" Nomor 2, diubah sehingga menjadi
    "1 (satu) unit sedan Station Mercedes Benz tipe 230 E,
    Nomor Chassis   :   WDB 1240832 F 073960
    Nomor Engine    :   100298022096593"


KEDUA   :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari 
terdapat kekeliruan di dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan seperlunya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 11 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/620kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1