User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:61kmk.082002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 61/KMK.08/2002

                        TENTANG 

                     PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa perubahan Struktur Organisasi Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara menjadi Direktorat 
    Jenderal Piutang dan Lelang Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 177 
    tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, berdampak terhadap 
    pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara;
b.  bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh Panitia 
    Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    381/KMK.09/1998, perlu dilakukan pengaturan kembali pengurusan piutang negara yang dilakukan 
    Panitia Urusan Piutang Negara;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Panitia Urusan Piutang Negara;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    2104);
2.  Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan 
    Piutang Negara;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas 
    Departemen;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Vertikal 
    Departemen Keuangan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 333/KMK.01/2000 tentang Pengurusan Piutang Negara 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 503/KMK.01/2000;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 445/KMK.01/2001 tentang Susunan Organisasi Instansi Vertikal 
    di Lingkungan Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.  Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat 
    interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960.
2.  PUPN Pusat adalah Panitia yang berkedudukan di Jakarta sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan 
    Presiden Nomor 11 Tahun 1976.
3.  PUPN Cabang adalah Panitia yang berkedudukan di Ibukota Propinsi sebagaimana ditetapkan dalam 
    Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
4.  Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya disingkat DJPLN adalah instansi 
    pemerintah sebagaimana dimaksud Keppres Nomor 177 Tahun 2000.
5.  Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara yang selanjutnya disingkat KP2LN adalah instansi 
    pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 84 Tahun 2001.
6.  Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik 
    secara langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara, berdasarkan suatu peraturan, 
    perjanjian atau sebab apapun.
7.  Berhalangan sementara adalah tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, karena cuti tahunan, cuti 
    besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting atau melaksanakan tugas lain yang tidak melebihi 6 
    bulan.
8.  Berhalangan tetap adalah tidak dapat melaksanakan jabatannya karena pensiun, meninggal dunia, 
    perpindahan atau melaksanakan tugas lain yang melebihi 6 bulan.


                        BAB II
                       TUGAS DAN WEWENANG PUPN

                        Pasal 2

PUPN mempunyai tugas mengurus piutang negara yang diserahkan berdasarkan Undang-undang Nomor 49 
Prp Tahun 1960.


                        Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatas, PUPN berwenang:
a.  Menerima/Menolak/Mengembalikan Pengurusan Piutang Negara;
b.  Membuat Pernyataan Bersama;
c.  Menetapkan Jumlah Piutang Negara;
d.  Mengeluarkan Surat Paksa;
e.  Mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan;
f.  Meminta Sita Persamaan;
g.  Mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan;
h.  Mengeluarkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan;
i.  Menetapkan/Menolak Penjualan Barang Jaminan;
j.  Menetapkan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan di luar Lelang;
k.  Mengeluarkan Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas/selesai;
l.  Mengeluarkan Surat Penetapan Piutang Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih;
m.  Menyetujui/Menolak Penarikan Kembali Piutang Negara;
n.  Mengeluarkan Surat Perintah Paksa Badan;
o.  Menetapkan kembali PSBDT menjadi piutang aktif.


                        Pasal 4

Pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, 
selanjutnya diselenggarakan oleh DJPLN.


                        BAB III
                           ORGANISASI

                        Pasal 5

PUPN terdiri dari PUPN Pusat dan PUPN Cabang.


                           Bagian Pertama
                   Panitia Urusan Piutang Negara Pusat

                        Pasal 6

(1) PUPN Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas kepada PUPN Cabang.

(2) Wilayah kerja PUPN meliputi wilayah kerja DJPLN.


                        Pasal 7

(1) Susunan keanggotaan PUPN Pusat terdiri dari:
    a.  Seorang Ketua merangkap Anggota;
    b.  Seorang Wakil dari unsur Departemen Keuangan sebagai anggota;
    c.  Seorang Wakil dari unsur POLRI sebagai Anggota;
    d.  Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia sebagai Anggota; dan
    e.  Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Agung sebagai Anggota.

(2) Ketua PUPN Pusat adalah Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

(3) PUPN Pusat dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan dan 
    dukungan secara teknis administratif dalam rangka pelaksanaan tugas PUPN Pusat.

(4) Sekretaris DJPLN karena jabatannya adalah Sekretaris PUPN Pusat.

(5) Dalam memberikan pelayanan dan dukungan secara teknis administratif, Sekretaris PUPN Pusat 
    dibantu oleh staf Sekretariat PUPN.

(6) Staf Sekretariat PUPN Pusat ditunjuk/diangkat oleh Sekretaris dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 
    (lima) orang.


                        Pasal 8

PUPN Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.


                            Bagian Kedua
                  Panitia Urusan Piutang Negara Cabang

                        Pasal 9

(1) Wilayah Kerja PUPN Cabang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri    
    Keuangan ini.

(2) Khusus untuk PUPN Cabang Kalimantan Timur, berkedudukan di Balikpapan.


                        Pasal 10

(1) Susunan keanggotaan PUPN Cabang, terdiri dari:
    a.  Seorang Ketua merangkap Anggota;
    b.  Seorang Wakil atau lebih dari Unsur Departemen Keuangan;
    c.  Seorang Wakil POLRI sebagai wakil dari unsur instansi lainnya sebagai Anggota;
    d.  Seorang Wakil dari unsur Bank Indonesia setempat sebagai Anggota;
    e.  Seorang Wakil dari unsur Kejaksaan Tinggi setempat sebagai Anggota; dan
    f.  Seorang Wakil dari unsur Pemerintah Daerah setempat sebagai Anggota.

(2) Keanggotaan dari Unsur Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b di 
    atas, tidak terdapat pada PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi 
    KP2LN di Daerah Tingkat II.

(3) Ketua PUPN Cabang adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Ibukota Daerah 
    Tingkat I dan tidak satu kota dengan Kantor Wilayah.

(4) PUPN Cabang dibantu oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis 
    administratif pengurusan piutang negara.

(5) Kepala Bagian Umum pada Kantor Wilayah atau Kepala Sub Bagian Umum pada KP2LN karena 
    jabatannya adalah Sekretaris PUPN Cabang, yang dalam memberikan pelayanan teknis administratif 
    dibantu oleh suatu staf Sekretariat.

(6) Ketua PUPN Cabang menunjuk/mengangkat staf Sekretariat sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.


                        Pasal 11

(1) PUPN Cabang mempunyai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Tugas PUPN Cabang sehari-hari dilaksanakan oleh Anggota yaitu Kepala KP2LN yang berada di kota 
    yang sama dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di luar Ibukota Daerah Tingkat I 
    sesuai wilayah kerjanya, kecuali dalam hal-hal tertentu tetap dilaksanakan/diminta persetujuan oleh/
    dari Ketua PUPN Cabang.

(3) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang tetap dilaksanakan oleh Ketua PUPN 
    Cabang yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang berada di Daerah Tingkat I 
    adalah Penerbitan Pernyataan Bersama dan Surat Paksa;

(4) Hal-hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), yang harus dimintakan persetujuan Ketua 
    PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala Kanwil adalah Penetapan Nilai Limit Lelang dan Nilai Pelepasan 
    kecuali pelepasan sebesar hak tanggungan.

(5) Untuk PUPN Cabang yang diketuai oleh Kepala KP2LN yang tidak membawahi KP2LN di Daerah Tingkat 
    II seluruh pelaksanaan tugas PUPN Cabang dilaksanakan oleh Ketua PUPN Cabang.

(6) Khusus untuk PUPN Cabang Papua, seluruh tugas PUPN di wilayah Biak dan Sorong dilaksanakan oleh 
    Kepala KP2LN Biak dan Sorong.


                        Pasal 12

(1) PUPN Cabang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua PUPN Pusat.

(2) Khusus untuk PUPN Cabang yang berada di kota yang berbeda dengan tempat kedudukan Kantor 
    Wilayah, pertanggungjawaban atas pekerjaannya dilakukan melalui Ketua PUPN Cabang yang dijabat 
    oleh Kepala Kanwil.


                        BAB IV
                PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

                        Pasal 13

(1) Ketua/Anggota PUPN Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Pengangkatan Anggota PUPN Pusat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  Calon anggota yang diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-
        masing, menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon II;
    b.  Calon Anggota dari unsur Departemen Keuangan adalah Kepala Biro Hukum dan Humas 
        Departemen Keuangan;
    c.  Calon Anggota dari unsur POLRI adalah Dir Serse Polri;
    d.  Calon Anggota dari unsur Bank Indonesia adalah Kepala Biro Kredit;
    e.  Calon Anggota dari unsur Kejaksaan Agung adalah Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak 
        Jamdatun.


                        Pasal 14

(1) Ketua/Anggota PUPN Cabang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PUPN Pusat atas nama Menteri 
    Keuangan.

(2) Pengangkatan Anggota PUPN Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.  Calon anggota diusulkan adalah pejabat yang berdinas aktif pada instansinya masing-masing, 
        menduduki jabatan sekurang-kurangnya eselon III;
    b.  Calon anggota yang mewakili unsur Departemen Keuangan adalah Kepala KP2LN yang satu 
        kota dengan Kantor Wilayah atau Kepala KP2LN yang tidak berada di Daerah tingkat I;
    c.  Calon anggota yang mewakili unsur POLRI adalah Kaditserse atau Kasatserse atau Pejabat 
        lain dari unsur POLRI setempat;
    d.  Calon anggota yang mewakili unsur Bank Indonesia adalah Pemimpin Cabang Bank Indonesia 
        setempat/Pejabat lain dari unsur Cabang Bank Indonesia setempat;
    e.  Calon anggota yang mewakili unsur Kejaksaan Tinggi adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha 
        Negara setempat atau Pejabat lain yang setingkat;
    f.  Calon Anggota yang mewakili unsur Pemerintah Daerah adalah Pejabat dari Inspektorat 
        Wilayah setempat atau Pejabat dari Badan Pertanahan Nasional setempat;


                        BAB V
                      SUMPAH JABATAN

                        Pasal 15

(1) Sebelum menjalankan tugasnya Ketua/Anggota PUPN Pusat/Cabang terlebih dahulu mengangkat 
    sumpah jabatan menurut Agama atau Kepercayaannya.

(2) Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(3) Pengambilan sumpah Ketua dan Anggota PUPN Cabang dilakukan oleh Ketua PUPN Pusat atau pejabat 
    lain yang ditunjuk.


                        Pasal 16

(1) Sumpah Jabatan Ketua/Anggota PUPN Pusat/Cabang sebagai berikut:

    Demi Allah, saya bersumpah:

    Bahwa saya, untuk diangkat pada jabatan ini langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih 
    apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga;

    Bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan  menerima 
    langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian;

    Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus 
    saya rahasiakan;

    Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara 
    dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Berita Acara Pengambilan Sumpah, Naskah Pelantikan dan Surat Pelantikan dibuat dalam rangka 5 
    (lima) masing-masing untuk:
    a.  Pejabat yang disumpah;
    b.  Pejabat yang mengambil sumpah;
    c.  KPKN;
    d.  Sekretariat PUPN Pusat; dan
    e.  Sekretariat PUPN Cabang.


                        BAB VII
                   PENUNJUKAN PEJABAT PENGGANTI KETUA PUPN

                        Pasal 17

(1) Dalam hal Ketua PUPN berhalangan sementara/tetap dapat ditujuk pejabat penggantinya.

(2) Dalam hal Ketua PUPN Pusat berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Pusat dapat menunjuk 
    Pejabat Penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Pusat.

(3) Dalam hal Ketua PUPN Pusat berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk 
    oleh Menteri Keuangan.

(4) Dalam hal Ketua PUPN Cabang berhalangan sementara, maka Ketua PUPN Cabang yang bersangkutan 
    dapat menunjuk Pejabat penggantinya dari salah satu Anggota PUPN Cabang yang bersangkutan.

(5) Dalam hal Ketua PUPN Cabang berhalangan tetap, maka sebagai Pejabat Penggantinya akan ditunjuk 
    oleh Ketua PUPN Pusat.


                        Pasal 18

Pemberhentian Ketua/Anggota PUPN Pusat dan Cabang terjadi karena:
a.  Meninggal dunia.
b.  Pensiun.
c.  Mutasi jabatan pada instansi asalnya.
d.  Permohonan instansi yang mengusulkan.
e.  Sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak dapat lagi menjalankan tugasnya.


                        BAB VIII
                              TATA KERJA

                        Pasal 19

(1) Administrasi persuratan PUPN diselenggarakan oleh Sekretariat PUPN dengan berpedoman pada 
    Pedoman Tata Persuratan Dinas di lingkungan DJPLN.

(2) Administrasi persuratan PUPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga administrasi 
    rapat, laporan, pemberhentian dan pengangkatan Ketua/Anggota PUPN.


                        Pasal 20

(1) Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran melaksanakan 
    rapat PUPN.

(2) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam waktu 4 (empat) bulan sekali untuk 
    PUPN Pusat dan 2 (dua) bulan sekali untuk PUPN Cabang.

(3) Apabila dianggap perlu dapat diadakan rapat diluar jadwal yang telah ditentukan.


                        Pasal 21

(1) Rapat PUPN Pusat membahas:
    a.  Rencana Kerja Tahunan;
    b.  Kebijaksanaan Pengurusan Piutang negara;
    c.  Evaluasi Pengurusan Piutang Negara; dan atau
    d.  Materi lainnya yang dianggap perlu.

(2) Rapat PUPN Cabang membahas:
    a.  Rencana Kerja Tahunan;
    b.  Evaluasi Pengurusan Piutang Negara;
    c.  Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara; dan atau
    d.  Penyelesaian Piutang Negara yang menurut pertimbangan Panitia perlu dirapatkan.


                        Pasal 22

(1) Sekretaris PUPN Pusat/Cabang mempersiapkan materi yang akan dibahas dalam rapat PUPN Pusat/
    Cabang.

(2) Materi rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris PUPN Pusat/Cabang 
    kepada masing-masing anggota PUPN Pusat/Cabang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat 
    diselenggarakan, kecuali ada alasan lain yang mendesak.

(3) Dalam hal dianggap perlu Ketua PUPN Pusat/Cabang dapat mengundang nara sumber yang berkaitan 
    dengan materi yang dibahas dalam rapat.


                        Pasal 23

(1) Rapat PUPN Pusat/Cabang dipimpin oleh Ketua PUPN Pusat/Cabang dan dihadiri oleh anggota PUPN.

(2) Anggota PUPN Pusat/Cabang yang behalangan wajib memberitahukan alasan ketidakhadirannya 
    secara tertulis.

(3) Kehadiran Anggota PUPN Cabang Wakil Unsur Departemen Keuangan dalam rapat sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) di atas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua PUPN Pusat.


                        Pasal 24

(1) Rapat PUPN minimal dihadiri oleh 3 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota atau lebih.

(2) Dalam hal rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memenuhi quorum, diadakan rapat 
    kedua minimal dihadiri oleh 2 anggota yang berasal dari 2 unsur anggota yang berbeda.

(3) Dalam hal rapat kedua PUPN tetap tidak memenuhi quorum, diadakan rapat ketiga PUPN tanpa ada 
    persyaratan quorum.

(4) Untuk rapat PUPN yang diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) minimal harus 
    dihadiri oleh 4 anggota.


                        Pasal 25

(1) Hasil Keputusan rapat sah apabila disetujui minimal oleh 2 anggota dari unsur yang berbeda atau 3/4 
    anggota yang hadir.

(2) Hasil Keputusan rapat diluar jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) sah apabila 
    disetujui minimal oleh 3 anggota atau 3/4 anggota yang hadir.


                        Pasal 26

Pengambilan Keputusan pada tahap pertama ditempuh dengan musyawarah mufakat, apabila tidak terpenuhi 
maka ditempuh dengan penghitungan suara (voting).


                        Pasal 27

(1) Apabila rapat tidak dapat diselenggarakan maka Ketua PUPN Pusat/Cabang membuat Nota Dinas 
    kepada para anggotanya yang berisi kajian akademik dan teknis yuridis tentang pengambilan 
    keputusan permasalahan yang ada dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang 
    berlaku.

(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan pendapat 
    terbanyak dari anggota.


                        Pasal 28

(1) Untuk pengambilan keputusan-keputusan tertentu yang tidak dapat diputuskan oleh PUPN Cabang 
    dapat diajukan ke PUPN Pusat untuk dimintakan pertimbangannya.

(2) Untuk pengambilan keputusan-keputusan tertentu yang tidak dapat diputuskan oleh PUPN Pusat dapat 
    diajukan ke Menteri Keuangan untuk dimintakan pertimbangannya.


                        Pasal 29

(1) PUPN membuat Laporan pelaksanaan tugas yang memuat:
    a.  Hasil rapat PUPN;
    b.  Laporan Pengurusan Piutang Negara; dan
    c.  Laporan Rencana Kerja Tahunan Pengurusan Piutang Negara.

(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam waktu:
    a.  10 hari setelah pelaksanaan rapat PUPN;
    b.  Setiap bulan, untuk Laporan Pengurusan Piutang Negara; dan
    c.  Pada awal Tahun Anggaran, untuk Laporan Rencana Kerja Tahunan Pengurusan Piutang 
        Negara.

                        Pasal 30

(1) Sekretaris PUPN mempunyai tugas membantu Ketua PUPN dalam bidang teknis administrasi 
    pengurusan piutang negara.

(2) Setiap Anggota PUPN Pusat melakukan koordinasi dan memantau pelaksanaan tugas anggota PUPN 
    Cabang yang berasal dari instansi vertikalnya masing-masing;

(3) Setiap Anggota PUPN Cabang bertugas membantu Ketua PUPN Cabang menyelesaikan pengurusan 
    iutang negara.

(4) Staf Sekretariat PUPN mempunyai tugas:
    a.  Melaksanakan administrasi persuratan PUPN;
    b.  Menyiapkan penyelenggaraan rapat PUPN;
    c.  Menyiapkan laporan pelaksanaan tugas PUPN;
    d.  Menyiapkan usulan pengangkatan dan pemberhentian Ketua/anggota PUPN; dan
    e.  Menyiapkan dan menyelenggarakan upacara pengambilan sumpah Ketua/anggota PUPN.


                        BAB IX
                           PEMBIAYAAN

                        Pasal 31

(1) Biaya pelaksanaan tugas PUPN Pusat dan PUPN Cabang dibebankan pada Anggaran Belanja Rutin 
    JPLN.

(2) Ketua, Sekretaris serta Anggota PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya 
    itetapkan oleh Menteri Keuangan.

(3) Staf Sekretariat pada PUPN Pusat dan PUPN Cabang diberikan honorarium yang besarnya ditetapkan 
    oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.


                        BAB X
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 32

(1) Selama belum ditetapkan petunjuk atau pedoman berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, 
    berlaku petunjuk dan pedoman yang ada sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan ini.

(2) PUPN Pusat dan Cabang yang ada masih tetap berlaku sampai ditetapkannya PUPN Pusat dan Cabang 
    yang baru.

(3) Untuk PUPN Cabang yang belum terbentuk, wilayah kerja PUPN tersebut ditangani oleh PUPN Cabang 
    terdekat, berdasarkan penunjukkan oleh Ketua PUPN Pusat.


                        BAB XI
                               PENUTUP

                        Pasal 33

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 34

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Pebruari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/61kmk.082002.txt · Last modified: by 127.0.0.1