User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:619kmk.0141994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                           NOMOR 619/KMK.014/1994

                        TENTANG 

    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA, 
         DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN 
                        UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1995

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang 
    berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai 
    ke dalam uang rupiah;
b.  bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea 
    Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak 
    Penghasilan untuk Triwulan Kesatu tahun 1995.

Mengingat :

1.  Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
2.  Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, 
    Tambahan Lembaran Negara No. 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran 
    Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 
    Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang 
    Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN 
BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1995


                        Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1995 adalah sebagai 
berikut :

1.  Rp. 2.199,00    Untuk dolar Amerika Serikat (USD)       1,-
2.  Rp. 1.709,36    Untuk dolar Australia (AUD)         1,-
3.  Rp.    198,08   Untuk Schilling Austria (ATS)           1,-
4.  Rp.      68,19  Untuk franc Belgia (BEF)                1,-
5.  Rp. 1.575,21    Untuk dolar Canada (CAD)            1,-
6.  Rp.    357,13   Untuk kroner Denmark (DKK)          1,-
7.  Rp. 1.397,59    Untuk mark Jerman (DEM)         1,-
8.  Rp.    404,80   Untuk franc Perancis (FRF)          1,-
9.  RP.    284,61   Untuk dolar Hongkong (HKD)          1,-
10. Rp.    134,43   Untuk lire Itali (ITL)              100,-
11. Rp.    859,50   Untuk ringgit Malaysia (MYR)            1,-
12. Rp. 1.250,38    Untuk guilder Belanda (NLG)         1,-
13. Rp. 1.415,29    Untuk dolar Selandia Baru (NZD)         1,-
14. Rp.    321,08   Untuk kroner Norwegia (NOK)         1,-
15. Rp. 3.408,89    Untuk poundsterling Inggris (GBP)       1,-
16. Rp. 1.505,45    Untuk dolar Singapura (SGD)         1,-
17. Rp.    295,02   Untuk kroner Swedia (SEK)           1,-
18. RP. 1.655,69    Untuk franc Swiss (CHF)             1,-
19. Rp. 2.198,17    Untuk yen Jepang (JPY)              100,-
20. Rp.    389,20   Untuk kyat Burma (BUK)              1,-
21. Rp.      70,12  Untuk rupee India (INR)             1,-
22. Rp. 7.371,77    Untuk dinar Kuwait (KWD)            1,-
23. Rp.      72,10  Untuk rupee Pakistan (PKR)          1,-
24. Rp.      91,12  Untuk peso Philipina (PHP)          1,-
25. Rp.      13,59  Untuk escudo Portugis (PTE)         1,-
26. Rp.    587,87   Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)          1,-
27. Rp. 1.652,02    Untuk peseta Spanyol (ESP)          100,-
28. Rp.      44,69  Untuk rupee Sri Lanka (LKR)         1,-
29. Rp.      87,70  Untuk baht Muangthai (THB)          1,-
30. Rp. 1.505,35    Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)     1,-


                        Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai 
dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan 
kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/619kmk.0141994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1