User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:615kmk.001989
                KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 615/KMK.00/1989

                        TENTANG 

             TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                  DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 56 
Tahun 1988 dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan 
pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Keputusan Menteri 
Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3264);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena 
    Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3285);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1988 tentang Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran 
    Negara Tahun 1988 Nomor 55);
6.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 TAHUN 1987 tentang Pembebanan Pajak 
    Pertambahan Nilai Impor Barang dan Bahan yang berkaitan dengan Ekspor (Lembaran Negara Tahun 
    1987 Nomor 54);
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 TAHUN 1988 tentang Penunjukan Badan-badan 
    Tertentu dan Bendaharawan untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 48);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/KMK.00/1988 tanggal 12 Januari 1988 
    tentang Tata Cara Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah atas Barang Kena Pajak asal Impor yang Digunakan untuk Memenuhi kebutuhan Pelaksanaan 
    Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Bantuan atau Pinjaman Luar Negeri;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 
    tentang Pembayaran Pendahuluan atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah untuk Pembelian Mesin, Barang dan Bahan yang Digunakan Dalam Menghasilkan 
    Barang Ekspor;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI DAN ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan Kelebihan Pembayaran Pajak adalah kelebihan Pajak 
    Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-
    undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan pembayaran Pajak Keluaran yang seharusnya tidak 
    terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 6 TAHUN 1983.

(2) Dalam hal ekspor, kelebihan Pembayaran Pajak meliputi juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    yang telah dibayar atas perolehan Barang Mewah yang diekspor.


                        Pasal 2

(1) Atas Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diajukan permohonan 
    pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

(2) Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan 
    dilampiri bukti-bukti dan/atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak 
    dimaksud.

(3) Dalam hal ekspor, Eskportir dapat mengajukan permohonan pembayaran pendahuluan kepada Badan
    Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (BAPEKSTA Keuangan) sebagaimana 
    diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Januari 1988.

 (4)    Dalam hal pelaksanaan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana yang berasal dari bantuan 
    Luar Negeri, dapat diajukan permohonan pengembalian kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.01/1988.


                        Pasal 3

Pembayaran pendahuluan dan atau pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4)
diperhitungkan kembali dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Pajak terjadinya pembayaran 
pendahuluan dan atau pengembalian dimaksud.


                        Pasal 4

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu selambat-lambatnya :
    a.  Satu bulan sejak diterimanya permohonan untuk kelebihan pembayaran pajak atas impor 
        Barang Kena Pajak dan/atau atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak 
        kepada Badan-badan Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
        Nomor 56 TAHUN 1988;
    b.  Dua bulan sejak diterimanya permohonan dimaksud untuk kelebihan pembayaran pajak 
        selain yang dimaksud dalam huruf a.

(2) Yang dimaksud dengan saat diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
    saat lengkapnya seluruh persyaratan permohonan.


                        Pasal 5

(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    tidak menerbitkan Keputusan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dimaksud,
    Pengusaha Kena Pajak dapat memberitahukan hal tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak sesuai dengan 
    permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dalam jangka waktu selambat-
    lambatnya 1 (satu) bulan sejak waktu permohonan diterima secara lengkap.


                        Pasal 6

Pelaksanaan teknis dan pengawasan atas Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala 
BAPEKSTA Keuangan baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-
masing.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1083/KMK.01/1984 tentang Tata
Cara Pengembalian Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku untuk permohohan pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diajukan 
sejak Masa Pajak April 1989.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/kmk/615kmk.001989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1