User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:611kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 611/KMK.04/1994

                        TENTANG 

          PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
            DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Menteri Keuangan 
    berwenang menentukan perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi 
    internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa tidak semua perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya yang berada di Indonesia 
    bukan subjek Pajak Penghasilan;
c.  bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi perwakilan organisasi 
    internasional dan pejabatnya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 Nomor 93, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :        

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI 
PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional adalah perwakilan organisasi internasional 
    yang bertempat kedudukan di indonesia atas penunjukan induk organisasi internasional yang 
    bersangkutan.

(2) Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat 
    langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan 
    dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia.

(3) Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah 
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

(1) Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi organisasi internasional dan pejabat 
    organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dengan syarat:
    a.  bagi perwakilan organisasi internasional , tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk 
        memperoleh penghasilan di Indonesia di luar usaha atau kegiatan yang tercantum dalam 
        konvensi atau perjanjian yang disepakati bersama;
    b.  bagi pejabat perwakilan organisasi internasional , bukan Warga Negara Indonesia dan tidak 
        menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain atau pekerjaan lain untuk mendapatkan 
        penghasilan lain di Indonesia.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1986 tanggal 11 April 
1986 tentang Penentuan Asian-American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak 
Termasuk Sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan 
Organisasi Internasional , sebagaimana telah diubah dan dibetulkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 445/KMK.01/1992, Nomor : 906/KMK.01/1993 dan Nomor : 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/611kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1