User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:611kmk.012001
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 611/KMK.01/2001

                        TENTANG 

        PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN 
           PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI TELEKOMUNIKASI

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang 
    perlu memberikan perlakuan sama dengan industri telekomunikasi yang memperoleh fasilitas dalam 
    rangka melaksanakan proyek Pemerintah dengan Loan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Komponen 
    Untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi oleh Industri Telekomunikasi;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN 
BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN PERALATAN DAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI OLEH INDUSTRI 
TELEKOMUNIKASI.


                        Pasal 1

Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan peralatan dan jaringan telekomunikasi oleh industri 
telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan 
pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan 
tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman pada Daftar 
dan Spesifikasi barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/611kmk.012001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1