User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:60kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 60/KMK.05/2000

                        TENTANG 

    PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
       BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT YEONG SHIN 
        INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK G KECAMATAN CIBITUNG, 
                      KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Yeong Shin Indonesia Nomor : 
    06/EXIM/YSI/IX/1999, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT Yeong Shin Indonesia telah memenuhi 
    syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB 
    merangkap PDKB kepada PT Yeong Shin Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT YEONG SHIN INDONESIA YANG BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI MM 2100 BLOK G 
KECAMATAN CIBITUNG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Yeong Shin Indonesia sebagai Kawasan Berikat 
serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT Yeong Shin Indonesia

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Kawasan Industri MM 2100 Blok G Kecamatan 
                            Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   Chae Wan Baik

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Kawasan Industri MM 2100 Blok G Kecamatan 
                            Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.071.263.6-407

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   5.875 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   Sub Assy dan Komponen Elektronika


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud Diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain 
    di bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999;

3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud Diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997.


KELIMA  :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/60kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1