User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:60kmk.012002
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 60/KMK.01/2002

                        TENTANG 

 PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) 
                PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk menyempurnakan klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan pada Harmonised System, 
    dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas Kertas Tetra 
    (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk Atas 
    Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade 
    Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3564);
2.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK 
ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA.


                        Pasal 1

Mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas impor Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku 
Tarip Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________________
        L A M A                             B A R U
__________________________________________________________________________________________
Pos Tarip   Uraian Barang           BM  Pos Tarip   Uraian Barang             BM
__________________________________________________________________________________________
48.11           Kertas, Kertas karton,          48.11       Kertas, kertas karton, 
            gumpalan kapas selulosa dan                 gumpalan kapas selulosa 
            jaringan serat selulosa, dilapisi,              dan jaringan serat selulosa, 
                diresapi, ditutupi, diwarnai                dilapisi, diresapi, ditutupi, 
                    permukaannya, permukaannya              diwarnai permukaannya,  
                    dihias atau dicetak, dalam                  permukaannya dihias atau 
                    gulungan atau lembaran, selain                  dicetak, dalam gulungan atau  
                    barang dari jenis yang diuraikan                lembaran, selain barang dari 
        dalam pos No. 48.03, 48.09,                 jenis yang diuraikan dalam 
        atau 48.10.                     pos No. 48.03, 48.09, atau 
                                    48.10.

4811.90         -   Kertas, kertas karton, gumpalan     4811.90         -   Kertas, kertas karton, 
            kapas selulosa dan jaringan             gumpulan kapas selulosa 
            serta selulosa lainnya:                     dan jaringan serat selulosa 
                                    lainnya:

4811.90.300  -- Kertas metalik untuk kondensor     5    4811.90.300  -- Kertas metalik untuk             5
                kertas                          kondensor kertas

4811.90.400  -- Acid proof diazo basc paper    5    4811.90.400  -- Acid proof diazo basc paper     5

4811.90.500  -- Kertas pola untuk dekorasi ply-    5    4811.90.500  -- Kertas pola untuk dekorasi      5
        wood dan formika                    plywood dan formika

          -                             -          -    4811.90.600  -- Kertas Tetra                 5

4811.90.900  -- Lain-lain                  5    4811.90.900  -- Lain-lain                5
__________________________________________________________________________________________

76.07       Foil aluminium (dicetak atau        76.07       Foil aluminium (dicetak atau 
                belakangnya dilapisi dengan                 belakangnya dilapisi dengan 
                kertas, kertas karton, plastik atau         kertas, kertas karton, plastik
                bahan pelapis semacam maupun            atau bahan pelapis semacam
                tidak) dengan ketebalan (tidak              maupun tidak) dengan 
                termasuk pelapis) tidak melebihi                ketebalan (tidak termasuk 
                0,2 mm.                     pelapis) tidak melebihi 
                                    0,2 mm.

7607.20         -   Belakangnya dilapisi:           7607.20          -  Belakangnya dilapisi:

7607.20.100  -- Polos, permukaannya tidak       7607.20.100  -- Polos, permukaannya 
                dikerjakan                      tidak dikerjakan               15

            --  Dihias timbul, dipotong menjadi                 --  Dihias timbul, dipotong 
        berbentuk, diberi lubang, dicap,                menjadi berbentuk, diberi 
        belakangnya dilapisi kertas atau                lubang, dicap, belakangnya 
        bahan penguat lain, dibuat              dilapisi kertas atau bahan 
        mengkilap atau dikerjakan               penguat lain, dibuat 
        dengan mesin secara lain atau               mengkilap atau dikerjakan 
        dikerjakan permukaan :                  dengan mesin  secara lain 
                                    atau dikerjakan 
                                    permukaannya:

7607.20.210 --- Emas imitasi atau perak imitasi   10    7607.20.210 --- Emas imitasi atau perak        10
                                    imitasi

7607.20.220 --- Dicap atau belakangnya dilapisi   15    7607.20.220 --- Dicap atau belakangnya        15
        bahan plastik                       dilapisi bahan plastik

           ---  Lain-lain:

7607.20.291 ---- Kertas Tetra              5    7607.20.290 --- Lain-lain              15

7607.20.299 ---- Lain-lain            15                  
__________________________________________________________________________________________


                        Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah 
mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan 
sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 3

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri 
Keuangan ini.


                        Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/60kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1