peraturan:kmk:60kmk.012002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/KMK.01/2002 TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk menyempurnakan klasifikasi barang sesuai dengan ketentuan pada Harmonised System, dipandang perlu untuk mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 2. Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612); 3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2000; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KLASIFIKASI DAN PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR KERTAS TETRA (TETRA PAPERS) PADA BUKU TARIP BEA MASUK INDONESIA. Pasal 1 Mengubah klasifikasi dan menetapkan tarip bea masuk atas impor Kertas Tetra (Tetra Papers) pada Buku Tarip Bea Masuk Indonesia, sehingga menjadi sebagai berikut: __________________________________________________________________________________________ L A M A B A R U __________________________________________________________________________________________ Pos Tarip Uraian Barang BM Pos Tarip Uraian Barang BM __________________________________________________________________________________________ 48.11 Kertas, Kertas karton, 48.11 Kertas, kertas karton, gumpalan kapas selulosa dan gumpalan kapas selulosa jaringan serat selulosa, dilapisi, dan jaringan serat selulosa, diresapi, ditutupi, diwarnai dilapisi, diresapi, ditutupi, permukaannya, permukaannya diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak, dalam permukaannya dihias atau gulungan atau lembaran, selain dicetak, dalam gulungan atau barang dari jenis yang diuraikan lembaran, selain barang dari dalam pos No. 48.03, 48.09, jenis yang diuraikan dalam atau 48.10. pos No. 48.03, 48.09, atau 48.10. 4811.90 - Kertas, kertas karton, gumpalan 4811.90 - Kertas, kertas karton, kapas selulosa dan jaringan gumpulan kapas selulosa serta selulosa lainnya: dan jaringan serat selulosa lainnya: 4811.90.300 -- Kertas metalik untuk kondensor 5 4811.90.300 -- Kertas metalik untuk 5 kertas kondensor kertas 4811.90.400 -- Acid proof diazo basc paper 5 4811.90.400 -- Acid proof diazo basc paper 5 4811.90.500 -- Kertas pola untuk dekorasi ply- 5 4811.90.500 -- Kertas pola untuk dekorasi 5 wood dan formika plywood dan formika - - - 4811.90.600 -- Kertas Tetra 5 4811.90.900 -- Lain-lain 5 4811.90.900 -- Lain-lain 5 __________________________________________________________________________________________ 76.07 Foil aluminium (dicetak atau 76.07 Foil aluminium (dicetak atau belakangnya dilapisi dengan belakangnya dilapisi dengan kertas, kertas karton, plastik atau kertas, kertas karton, plastik bahan pelapis semacam maupun atau bahan pelapis semacam tidak) dengan ketebalan (tidak maupun tidak) dengan termasuk pelapis) tidak melebihi ketebalan (tidak termasuk 0,2 mm. pelapis) tidak melebihi 0,2 mm. 7607.20 - Belakangnya dilapisi: 7607.20 - Belakangnya dilapisi: 7607.20.100 -- Polos, permukaannya tidak 7607.20.100 -- Polos, permukaannya dikerjakan tidak dikerjakan 15 -- Dihias timbul, dipotong menjadi -- Dihias timbul, dipotong berbentuk, diberi lubang, dicap, menjadi berbentuk, diberi belakangnya dilapisi kertas atau lubang, dicap, belakangnya bahan penguat lain, dibuat dilapisi kertas atau bahan mengkilap atau dikerjakan penguat lain, dibuat dengan mesin secara lain atau mengkilap atau dikerjakan dikerjakan permukaan : dengan mesin secara lain atau dikerjakan permukaannya: 7607.20.210 --- Emas imitasi atau perak imitasi 10 7607.20.210 --- Emas imitasi atau perak 10 imitasi 7607.20.220 --- Dicap atau belakangnya dilapisi 15 7607.20.220 --- Dicap atau belakangnya 15 bahan plastik dilapisi bahan plastik --- Lain-lain: 7607.20.291 ---- Kertas Tetra 5 7607.20.290 --- Lain-lain 15 7607.20.299 ---- Lain-lain 15 __________________________________________________________________________________________ Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
peraturan/kmk/60kmk.012002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1