User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:60km.01up.112007
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                         NOMOR 60/KM.01/UP.11/2007

                        TENTANG 

                 MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN
             DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN

                       MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 dan Nomor 
    132/PMK.01/2006, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon 
    III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
b.  Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri
    Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam
    lajur 5;
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
    Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi para pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal 
    Pajak Departemen Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam 
    Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4194);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
    Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
4.  Peraturan Presiden Nomor Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
    Keuangan;
6.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
    Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak , Kantor Pelayan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
    473/KMK.01/2004;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
    Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta
    Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib
    Pajak Besar;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor Pelayanan
    Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.01/UP.11/2004 tentang Penunjukan para Pejabat dalam
    lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan 
    menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
    Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat
    I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III dan Kantor Wilayah Direktorat
    Jenderal Pajak Bali;

Memperhatikan :

Hasil Rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 26 Januari 2007

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.


PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya 
sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima 
kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan 
Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.


KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar 
lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum lajur 6.


KEEMPAT :

Apabila ternyata tedapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan 
sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini Mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan Kepada :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Kepala Badan Kepegawaian Negara;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan;
5.  Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
6.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen DepKeu;
7.  Sekretaris Direktorat Jenderal /Para Direktur/ Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
8.  Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Menteeri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan 
dipergunakan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2007
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519
peraturan/kmk/60km.01up.112007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1