User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:607kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 607/KMK.04/1994

                        TENTANG 

        TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI 
            DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam melaksanakan pengurangan atau penghapusan sanksi adminisrtrasi perpajakan berupa 
    bunga, denda, dan kenaikan serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, dipandang perlu 
    menetapkan tata caranya;
b.  bahwa oleh karena itu, tata cara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah 
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 3566);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU 
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
    berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak 
    atau bukan karena kesalahannya.

(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada 
    Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi 
    tersebut selambat-lambatnya tiga bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat 
    Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dengan 
    memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.

(3) Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan 
    sejak surat permohonan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

(4) Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal 
    Pajak tidak memberikan suatu Keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi 
    administrasi dianggap dikabulkan.


                        Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan 
    atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud 
    pada ayat (1) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya 
    terutang.

(3) Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya dua belas bulan sejak surat permohonan Wajib Pajak
    diterima, wajib memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan 
    pajak yang tidak benar.

(4) Apabila setelah lewat waktu dua belas bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal 
    Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau pembatalan 
    ketetapan pajak dianggap dikabulkan.


                        Pasal 3

Terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat diajukan banding.


                        Pasal 4

Petunjuk pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 898/KMK.04/1993 tanggal 
19 November 1993 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/607kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1