User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:605kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 605/KMK.04/1994

                        TENTANG 

    BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 atas bunga simpanan yang tidak 
    melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada 
    anggotanya tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan batas bunga simpanan anggota koperasi 
    yang tidak dipotong Pajak Penghasilan dengan keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 
    Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS BUNGA SIMPANAN ANGGOTA 
KOPERASI YANG TIDAK DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

Batas seluruh bunga simpanan setiap anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf g Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi 
Rp. 144.000,00 (seratus empat puluh empat ribu rupiah) setiap bulannya.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.  




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/605kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1