User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:600kmk.041995
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 600/KMK.04/1995

                        TENTANG 

          PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 598/KMK.04/1994 
       TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN 
                SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN TERTENTU

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa untuk kelancaran, kemudahan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang 
    menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan tertentu 
    berdasarkan Pasal 21 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dapat ditetapkan pemotongan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final;
b.  bahwa dalam rangka lebih meningkatkan rasa keadilan dalam pengenaan pajak atas uang tebusan 
    pensiun dan tunjangan hari tua atau tabungan hari tua yang dibayarkan sekaligus, serta uang 
    pesangon yang diterima atau diperoleh pegawai atau yang berhak, dipandang perlu mengubah 
    ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994, dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tentang Pemotongan 
    Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, 
    dan Kegiatan Tertentu;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI 
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 598/KMK.04/1994 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 
PASAL 21 YANG BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN 
KEGIATAN TERTENTU.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
1994 sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal I huruf c diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

    "c. hadiah dan penghargaan perlombaan;"


2.  Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 2

    (1) Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b dipotong pajak sebagai berikut :
        a.  apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta 
            rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto;
        b.  apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) 
            sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    (2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila 
        penghasilan bruto dalam Pasal 1 huruf a dan huruf b jumlahnya Rp. 5.184.000,00 (lima juta 
        seratus delapan puluh empat ribu rupiah) atau kurang.

    (3) Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf c dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari 
        jumlah bruto.

    (4) Atas penghasilan dalam Pasal 1 huruf d dipotong pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari 
        jumlah bruto."


                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 14 Desember 1995
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/600kmk.041995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1