User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:597kmk.041994
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 597/KMK.04/1994

                        TENTANG 

       SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK 
          DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, 
                     DAN PELAPORANNYA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
    berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipandang perlu menetapkan saat dimulainya 
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut, penghitungan, serta 
    tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya;
b.  bahwa oleh karena itu, saat dimulainya pemanfaatan, penghitungan, serta tata cara pemungutan, 
    penyetoran, dan pelaporannya perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
b.  Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 11 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 
    1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3568);

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SAAT DIMULAINYA PEMANFAATAN BARANG 
KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN, PENGHITUNGAN, SERTA 
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.


                        Pasal 1

(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar 
    Daerah Pabean, adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :
    a.  saat Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak secara nyata digunakan oleh 
        pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut;
    b.  saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dinyatakan 
        sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa 
        Kena Pajak tersebut;
    c.  saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud atau penggantian Jasa Kena Pajak ditagih 
        oleh pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak 
        tersebut;
    d.  saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dibayar baik 
        sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
        atau Jasa Kena Pajak tersebut;

(2) Dalam hal saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari 
    luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui,maka saat dimulainya 
    pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah 
    tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian.


                        Pasal 2

(1) Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
    atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
    a)  10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan 
        Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut tidak 
        termasuk  Pajak Pertambahan Nilai, atau
    b)  10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang 
        menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah 
        tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (1), atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan 
    tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk 
    Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh 
    persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang 
    menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.


                        Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut oleh orang pribadi atau 
badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, 
pada saat dimulainya pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.


                        Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus disetorkan ke 
    Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya 
    pemungutan.

(2) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada 
    ayat (1), dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak 
    terjadinya penyetoran.


                        Pasal 5

(1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 
    atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

(2) Bagi orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan pemungutan dan 
    penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) 
    dengan mempergunakan lembar ke-3 bukti setoran ke Kas Negara selambat-lambatnya pada tanggal 
    20 dari bulan penyetoran dilakukan, kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi atau badan 
    tersebut terdaftar sebagai Wajib pajak.


                        Pasal 6 

Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/597kmk.041994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1