User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:594kmk.051997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 594/KMK.05/1997

                        TENTANG 

            PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SECARA BERKALA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu 
mengatur pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara berkala dalam bentuk Keputusan 
Menteri Keuangan.

Mengingat :

1.  Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan 
    ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1968 Nomor 53);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang 
    Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak 
    Dalam Rangka Impor;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tanggal 23 September 1996 
    tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda 
    Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Pengguanaan 
    Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan 
    Pajak Dalam Rangka Impor;

                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK 
DALAM RANGKA IMPOR SECARA BERKALA.


                        Pasal 1

Pembayaran Berkala adalah fasilitas pembayaran yang diberikan oleh Kepala Kantor Pabean tempat 
pemenuhan kewajiban pabean kepada Perusahaan Eksportir Tertentu yang memenuhi syarat untuk
menangguhkan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang diimpor dalam satu 
periode tertentu.


                        Pasal 2

(1) Untuk dapat diberikan fasilitas Pembayaran Berkala seperti dimaksud dalam pasal 1, Perusahaan 
    Eksportir Tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a.  mempunyai reputasi yang baik;
    b.  kegiatan impornya rutin dan frekuensinya tinggi;
    c.  menaati kewajiban pabean maupun perpajakan dengan baik dan tepat waktu;
    d.  menyerahkan jaminan bank atau customs bond.

(2) Apabila Perusahaan Eksportir Tertentu telah terbukti melaksanakan pembayaran berkala secara baik 
    dan teratur selama 6 (enam) bulan, kewajiban menyerahkan jaminan bank atau customs bond 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diganti dengan jaminan dalam bentuk lainnya.


                        Pasal 3

Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala 
dilakukan secara berkala selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan atas impor yang dilakukan dengan 
ketentuan :
a.  dalam hak akhir bulan pada bulan yang bersangkutan jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi,
    pembayaran dilakukan pada hari sebelumnya;
b.  dalam hal akhir bulan yang bersangkutan jatuh pada akhir tahun anggaran pemerintah, pembayaran 
    dilakukan pada hari kerja terakhir minggu ketiga.


                        Pasal 4

(1) Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan melalui bank Devisa Persepsi 
    atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean.

(2) Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui Bank Persepsi, 
    Perusahaan Eksportir Tertentu melakukan kegiatan sebagai berikut :
    a.  mengisi SSBC rangkap 4 (empat) dan SSP rangkap 5 (lima) secara lengkap dan benar;
    b.  menyerahkan copy PIB yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala, SSBC, SSP dan 
        uang pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan 
        jumlah nominal yang tercantum pada SSBC dan SSP yang bersangkutan;
    c.  menerima kembali dari petugas Bank Devisa Persepsi copy PIB, SSBC lembar ke-1 dan ke-3 
        serta SSP lembar ke-1, ke-3 dan ke-5;
    d.  menyerahkan SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Kantor Pabean sebagai bukti 
        telah dilunasi pembayaran bea-beanya.

(3) Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui Kantor Pabean, 
    Perusahaan Eksportir Tertentu melakukan kegiatan :
    a.  menyerahkan copy PIB yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala dan uang 
        pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang jumlahnya sama dengan jumlah 
        nominal yang tercantum dalam PIB yang bersangkutan.
    b.  menerima kembali dari petugas Kantor Pabean copy PIB dan menerima Bukti Pembayaran 
        Bea dan cukai (BPBC) lembar ke-2 dan KP.PPh.2.3/BP-96 lembar ke-1.


                        Pasal 5

Apabila dalam jangka yang ditetapkan seperti dimaksud dalam pasal 3, Perusahaan Eksportir Tertentu belum 
melunasi kewajibannya, jaminan bank/customs bond dicairkan atau dalam hal jaminan berupa jaminan lainnya 
dilakukan penagihan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tanggal 
1 April 1996.


                        Pasal 6

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/594kmk.051997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1