User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:594km.12008

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 594/KM.1/2008

T E N T A N G

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 8 SEPTEMBER 2008 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER
 2008

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a.

bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 September 2008 sampai dengan 14 September 2008.

 

 

 

Mengingat :

 1.

Undang-undang Nomor ******7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagai telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor ******17 TAHUN 2000**(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

2.

Undang-undang Nomor ******8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor ******18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

 

3.

Undang-undang Nomor ******10 TAHUN 1995** tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

4.

Undang-undang Nomor ******11 TAHUN 1995** tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No.20/P tahun 2005;

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 8 SEPTEMBER 2008 SAMPAI DENGAN 14 SEPTEMBER 2008.

 

 

 

Pasal 1

 

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 September 2008 sampai dengan 14 September 2008, ditetapkan sebagai berikut:

 

1Rp. 9.232,60Untuk Dolar  Amerika Serikat (USD) 1,-
2Rp. 7.691,86Untuk Dolar  Australia (AUD) 1,-
3Rp. 8.656,10Untuk Dolar  Canada (CAD) 1,-
4Rp. 1.789,27Untuk Kroner  Denmark (DKK) 1,-
5Rp. 1.182,53Untuk Dolar  Hongkong (HKD) 1,-
6Rp. 2.688,65Untuk Ringgit  Malaysia (MYR) 1,-
7Rp. 6.294,23Untuk Dolar  Selandia Baru (NZD) 1,-
8Rp. 1.669,96Untuk Kroner  Norwegia (NOK) 1,-
9Rp. 16.409,10Untuk Poundsterling  Inggris (GBP) 1,-
10Rp. 6.440,96Untuk Dolar  Singapura (SGD) 1,-
11Rp. 1.408,68Untuk Kroner  Swedia (SEK) 1,-
12Rp. 8.341,10Untuk Franc  Swiss (CHF) 1,-
13Rp. 8.562,82Untuk Yen  Jepang (JPY) 100,-
14Rp. 1.438,10Untuk Kyat  Burma (BUK) 1,-
15Rp. 208,68Untuk Rupee  India (INR) 1,-
16Rp. 34.503,04Untuk Dinar  Kuwait (KWD) 1,-
17Rp. 120,01Untuk Rupee  Pakistan (PKR) 1,-
18Rp. 198,10Untuk Peso  Philipina (PHP) 1,-
19Rp. 2.461,90Untuk Riyal  Saudi Arabia (SAR) 1,-
20Rp. 85,69Untuk Rupee  Sri Lanka (LKR) 1,-
21Rp. 268,22Untuk Bath  Thailand (THB) 1,-
22Rp. 6.455,10Untuk Dolar  Brunei Darussalam (BND) 1,-
23Rp. 13.340,55Untuk Euro  Euro (EUR) 1,-
24Rp. 1.350,22Untuk Yuan  China (CNY) 1,-
25Rp. 8,15Untuk Won  Korea (KRW) 1,-

 

Pasal  2

 

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

 

Pasal 3

 

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku  pada tanggal 8 September 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 September 2008
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL

 

ttd.

 

MULYA P. NASUTION

NIP 060046519

 

peraturan/kmk/594km.12008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1