User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:587kmk.041996
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 587/KMK.04/1996

                        TENTANG 

          PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN 
        BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan berupa bunga atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek;
b.  bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk 
    menetapkan tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3567);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa 
    Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 67, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646);
4.  Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden 
    Nomor 388/M Tahun 1995;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK 
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
a.  obligasi adalah obligasi dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penjualannya dilakukan melalui 
    penawaran umum dan/atau di bursa efek di Indonesia;
b.  bunga adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli;
c.  diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga dibawah nominal yang 
    dibayar oleh pembeli.


                        Pasal 2

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan berupa bunga atau diskonto 
    dari obligasi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah :
    a.  15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto untuk Wajib Pajak dalam 
        negeri;
    b.  20 % (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto atau tarif berdasarkan 
        Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku untuk Wajib Pajak Luar negeri.


                        Pasal 3

Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 2 adalah bunga atau diskonto 
yang diterima atau diperoleh :
a.  bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri yang berkedudukan di Indonesia;
b.  dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan yang berlaku;
c.  reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal;
d.  badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-
    pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi 
    internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.


                        Pasal 4

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemotong yaitu :
a.  penerbit obligasi pada saat terutangnya atau dibayarnya bunga kepada pemegang obligasi, atau 
    timbulnya hak diskonto kepada pembeli obligasi dengan memperhatikan pengecualian sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3;
b.  bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana pada 
    saat menjual obligasi dengan diskonto kepada pihak lain atau membeli obligasi dengan bunga dari 
    pihak lain selain pihak yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atau bunga atau 
    diskonto yang dinikmati pihak lain tersebut.


                        Pasal 5

(1) Pemotong sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 wajib menyetor Pajak Penghasilan yang telah dipotong 
    kepada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan atas 
    pemotongan yang dilakukan pada bulan sebelumnya.

(2) Pemotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan 
    dan penyetoran pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan 
    penyetoran.


                        Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/587kmk.041996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1