User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:584kmk.011997
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 584/KMK.01/1997

                        TENTANG 

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN 
                  UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, 
dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan 
peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT 
TERBANG

                        Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir 
bea masuk menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen 
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.


                        Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen 
Perhubungan.


                        Pasal 4 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan 
bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta 
Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 5

Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1997 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1998.

Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/584kmk.011997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1