User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:581kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 581/KMK.04/1997

                        TENTANG 

          BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                    ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Rekaman Video dikenakan dengan 
    mempergunakan sticker PPN
b.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk menetapkan bentuk, 
    ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas peyerahan rekaman video dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 Tentang 
    Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai 
    Dasar Pengenaan Pajak;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 580/KMK.04/1997 tanggal 13 Nop. 1997 
    tentang Tata cara penggunaan Sticker Dalam Pemungutan Dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai 
    Atas Penyerahan Rekaman Video;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI,DAN TEKS 
STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.


                        Pasal 1

(1) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan 
    pita jenis FV.1 adalah :
    a.  Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm
    b.  Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan ungu muda,
        -   di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-
            lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
        -   di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan 
            perak dan ungu muda,
        -   di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", 
            titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna ungu muda,
        -   teks "LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan 
            ungu muda.
    c.  cetakan tindih berupa teks "FV.1", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris 
        dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :
        -   teks "FV.1" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,
        -   teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat 
            pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.1".

(2) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan 
    piringan (Video Compact Disc) jenis FV.2 adalah :
    a.  Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm
    b.  Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan orange,
        -   di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-
            lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
        -   di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan 
            perak dan orange,
        -   di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", 
            titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna orange,
        -   teks "LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan 
            orange.
    c.  cetakan tindih berupa teks "FV.2", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris 
        dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :
        -   teks "FV.2" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,
        -   teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat 
            pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.2".

(3) Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan 
    piringan (Laser Disc) jenis FV.3 adalah :
    a.  Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm
    b.  Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan hijau muda,
        -   di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-
            lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
        -   di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna peraduan 
            perak dan hijau muda,
        -   di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", 
            titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna hijau muda,
        -   teks "LUNAS PPN"yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan 
            hijau muda.
    c.  cetakan tindih berupa teks "FV.3", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris 
        dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :
        -   teks "FV.3" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,
        -   teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat 
            pada sisi kiri huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.3".

4.  Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman video film dengan bahan 
    piringan (Digital Versatile Disc) jenis FV.4 adalah :
    a.  Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2,0 X 6,0 cm
    b.  Gambar/cetakan dasar berwarna perak dan merah bata,
        -   di bagian kiri tersusun dari garis-garis guilloche, titik-titik raster, dan lingkaran-
            lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
        -   di bagian tengah berupa garis-garis guilloche yang melengkung berwarna perpaduan 
            perak dan merah bata,
        -   di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan "medallion", 
            titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna merah bata,
        -   teks "LUNAS PPN" yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan perak dan 
            merah bata.
    c.  cetakan tindih berupa teks "FV.4", "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" yang disusun empat baris 
        dengan huruf-huruf kapital warna hitam, dengan ketentuan :
        -   teks "FV.4" dicetak pada baris pertama pada sisi tengah,
        -   teks "DIST", "NPWP", dan "TAHUN" dicetak pada baris kedua, ketiga, dan keempat 
            pada sisi kiri dengan huruf yang besarnya setengah dari huruf teks "FV.4".


                        Pasal 2

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 3

Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada 
atau setelah tanggal 1 Oktober 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/581kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1