User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:580kmk.041997
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 580/KMK.04/1997

                        TENTANG 

    TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                    ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa penggunaan sticker sebagai bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai 
    dipandang cukup efektif dalam mengamankan penerimaan negara dibidang perpajakan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal itu perlu ditetapkan tata cara penggunaan sticker dalam pemungutan 
    dan pelunasan PPN atas penyerahan rekaman video dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang 
    Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269) sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas  Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3581);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai 
    Dasar Pengenaan Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN STICKER DALAM 
PEMUNGUTAN DAN PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan sticker Pajak Pertambahan Nilai adalah pita yang terbuat dari kertas atau 
    bahan lain dalam bentuk, ukuran, warna, dan isi tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan.

(2) Yang dimaksud dengan rekaman video adalah film yang dibuat dengan bahan pita video atau piringan 
    video (laser disc/video disc), dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya, melalui proses 
    elektronik dan ditayangkan kepada khalayak dengan sistem proyeksi elektronik.

(3) Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bukti pemungutan 
    dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan rekaman 
    video.

(4) Sticker Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhkan pada 
    rekaman video jenis-jenis tertentu sebelum diedarkan.


                        Pasal 2

Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dibayar oleh perusahaan pengedar (distributor) 
rekaman video atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dapat 
dipergunakan sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai untuk menebus sticker.


                        Pasal 3

Pengusaha yang mengedarkan atau memperdagangkan rekaman video sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 
ayat (4) yang tidak dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 4

Pelaksanaan Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan ini berlaku untuk pelunasan Pajak Pertambahan Nilai atas rekaman video yang diserahkan pada
atau setelah tanggal 1 Oktober 1997

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya 
dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/580kmk.041997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1