User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:580kmk.011996
              KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 580/KMK.01/1996

                        TENTANG 

    PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN 
                   UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT TERBANG

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk mendorong peningkatan kemampuan industri pemeliharaan pesawat terbang di dalam negeri, 
dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan, suku cadang, komponen dan 
peralatan untuk  perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang 
    Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR 
BAHAN, SUKU CADANG, KOMPONEN DAN PERALATAN UNTUK PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PESAWAT 
TERBANG.


                        Pasal 1

Atas impor bahan, suku cadang, komponen dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat terbang 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir 
bea masuk menjadi 0% (nol persen).


                        Pasal 2

Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku juga bagi perbaikan komponen 
pesawat terbang milik perusahaan penerbangan nasional yang dilakukan di luar negeri.


                        Pasal 3

Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur 
Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen 
Perhubungan.


                        Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta spesifikasi 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 5

Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis ketentuan dalam Keputusan ini.


                         Pasal 6

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 14 Agustus 1996 sampai dengan tanggal 13 Agustus 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam 
Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kmk/580kmk.011996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1