User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:57kmk.052000
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 57/KMK.05/2000

                        TENTANG 

     PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN 
       BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT JOHN'S GLOVE 
   FACTORY YANG BERLOKASI DI KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI, JALAN BERINGIN RAYA, KELURAHAN 
        TAMBAKAJI, KECAMATAN NGALIYAN, KOTAMADYA SEMARANG, JAWA TENGAH

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT John's Glove Factory Nomor: 
    001/BC.JGF/X/99 tanggal 25 Oktober 1999, diperoleh kesimpulan bahwa lokasi PT John's Glove 
    Factory telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Kawasan Berikat;
b.  bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu memberikan persetujuan sebagai PKB   
    merangkap PDKB kepada PT John's Glove Factory;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana 
    telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
3.  Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.01/1999;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN 
PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT 
(PDKB) KEPADA PT JOHN'S GLOVE FACTORY YANG BERLOKASI DI KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI, JALAN 
BERINGIN RAYA, KELURAHAN TAMBAKAJI, KECAMATAN NGALIYAN, KOTAMADYA SEMARANG, JAWA TENGAH.


PERTAMA :

Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT John's Glove Factory sebagai Kawasan Berikat serta 
memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :

a.  Nama Perusahaan         :   PT John's Glove Factory

b.  Alamat Kantor Perusahaan        :   Jalan Beringin Raya, Kelurahan Tambakaji, 
                            Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, 
                            Jawa Tengah

c.  Nama Pemilik/Penanggung Jawab   :   John F Chiba

d.  Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :   Jalan Beringin Raya, Kelurahan Tambakaji, 
                            Kecamatan Ngaliyan, Kotamadya Semarang, 
                            Jawa Tengah

e.  Nomor Pokok Wajib Pajak     :   1.082.126.2-503

f.  Luas Lokasi Kawasan Berikat     :   10.050 M2

g.  Jenis Hasil Produksi            :   Industri sarung tangan dan pakaian jadi


KEDUA :

Penetapan dan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA disertai kewajiban untuk :

1.  Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dibidang pabean, perpajakan dan ketentuan lain di 
    bidang impor dan ekspor;

2.  Bertanggung jawab atas kebenaran laporan kegiatan operasional Kawasan Berikat yang disampaikan 
    kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor: 291/KMK.05/1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor: 349/KMK.01/1999;

3.  Melaporkan penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong dan hasil olahannya;

4.  Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang dari dan ke 
    Kawasan Berikat, menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.


KETIGA :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB sebagaimana 
dimaksud diktum PERTAMA, sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai.


KEEMPAT :

Penetapan sebagai Kawasan Berikat dan pemberian persetujuan PKB merangkap PDKB dicabut apabila 
perusahaan memenuhi ketentuan pencabutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor: 291/KMK.05/1997.


KELIMA  :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN

Ttd.

BAMBANG SUDIBYO
peraturan/kmk/57kmk.052000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1