User Tools

Site Tools


peraturan:kmk:577kmk.012003
             KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                    NOMOR 577/KMK.01/2003

                        TENTANG 

     BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM 
                    PADA PENGADILAN PAJAK

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang 
    Pengadilan Pajak, tunjangan dan ketentuan lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan 
    Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tentang Besarnya Tunjangan Dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan 
    Hakim pada Pengadilan Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteits Wet Staatsblad Nomor 448) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 2860);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.  Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.  Keputusan Presiden 228/M Tahun 2001;
6.  Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan 
    Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4214);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, 
WAKIL KETUA, DAN HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.


PERTAMA :

Menetapkan besarnya Tunjangan Pokok Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat 
negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:
a.  Ketua sebesar Rp.3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);
b.  Wakil Ketua sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
c.  Hakim sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).


KEDUA :

Menetapkan besarnya Tunjangan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat 
Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:
a.  Ketua sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b.  Wakil Ketua sebesar Rp .4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
c.  Hakim sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah).


KETIGA :

Menetapkan besarnya Tunjangan Kegiatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku 
Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut:
a.  Ketua sebesar Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah);
b.  Wakil Ketua sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
c.  Hakim sebesar Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah).


KEEMPAT :

Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap bulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan 
Pajak yang bersidang sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).


KELIMA :

Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Daftar 
Isian Kegiatan pada Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Departemen 
Keuangan.


KEENAM :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
93/KMK.04/1998 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota pada 
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
123/KMK.01/1999, dinyatakan tidak berlaku.


KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.:

1.  Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4.  Direktur Jenderal Anggaran;
5.  Ketua Pengadilan Pajak;
6.  Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO
peraturan/kmk/577kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1