peraturan:kmk:577kmk.012003
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 577/KMK.01/2003 TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, tunjangan dan ketentuan lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Tunjangan Dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada Pengadilan Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteits Wet Staatsblad Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); 3. Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Keputusan Presiden 228/M Tahun 2001; 6. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK. PERTAMA : Menetapkan besarnya Tunjangan Pokok Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat negara untuk setiap bulannya sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp.3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah); c. Hakim sebesar Rp.3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah). KEDUA : Menetapkan besarnya Tunjangan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp .4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah); c. Hakim sebesar Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah). KETIGA : Menetapkan besarnya Tunjangan Kegiatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak selaku Pejabat Negara untuk setiap bulannya sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp. 3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah); b. Wakil Ketua sebesar Rp. 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah); c. Hakim sebesar Rp. 3.100.000,00 (tiga juta seratus ribu rupiah). KEEMPAT : Menetapkan besarnya uang sidang untuk setiap bulan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan Pajak yang bersidang sebesar Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah). KELIMA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Daftar Isian Kegiatan pada Anggaran Belanja Rutin Sekretariat Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. KEENAM : Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.04/1998 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota pada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.01/1999, dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 4. Direktur Jenderal Anggaran; 5. Ketua Pengadilan Pajak; 6. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
peraturan/kmk/577kmk.012003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1